Imigrasi Denpasar menegaskan warga negara asing (WNA) yang mengadang dan merusak mobil dinas polisi di Jalan Bypass Ngurah Rai, depan Falino Gallery, Denpasar Timur, Bali, berpotensi dideportasi. Sekalipun bule asal Amerika Serikat (AS) itu diduga mengalami gangguan jiwa.
"Kalau bicara potensi (deportasi) pasti ada," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Kamis (15/6/2023).
Tedy juga mengakui belum mengantongi identitas, seperti nama dan dari mana bule itu berasal. WNA itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Bali dan diduga menderita gangguan kejiwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tedy juga mengeklaim sudah berkoordinasi dengan polisi dan dalam waktu dekat akan menerima penyerahan bule tersebut dari Polda Bali.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Timur. Kami sudah dapat informasi (bule) itu, tetapi belum diserahkan kepada kami. Jadi, secara detail belum dapat kami sampaikan. Mungkin, perkembangannya nanti kami sampaikan," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkap identitas bule AS tersebut. Ia bernama Ithomas Charles Flach JR. Flach mengadang dan merusak mobil dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) I Nengah Subagia.
Glec memukul, merusak, dan mencabut bendera yang tertancap di kap mobil dinas tersebut. Ia juga mematahkan lambang komando di bagian depan mobil dinas itu. Belum diketahui motif WNA AS yang saat beraksi mengenakan penutup kepala dari kain putih tersebut.
Simak Video 'Aksi Bule Cegat dan Rusak Mobil Dinas Polisi di Bali':