Dua pria pengangguran di Kota Denpasar, Bali, bernama Rama Dana Hosea Saingo dan I Made Josi Pratama nekat mencuri sepeda motor di empat tempat kejadian perkara (TKP). Pencurian dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Jadi dua-duanya nggak kerja," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan saat konferensi pers di kantornya, Senin (12/6/2023).
Rama Dana Hosea Saingo merupakan pengangguran kelahiran Bogor, Jawa Barat. Ia tinggal di Jalan Gunung Salak, Banjar Abasan, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, I Made Josi Pratama adalah pria kelahiran Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Pengangguran kelahiran 2001 itu tinggal di Jalan Akasia XVI, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Kedua pengangguran itu ditangkap setelah Polsek Denpasar Barat mendapatkan laporan kehilangan dari seorang pria bernama I Wayan Sunarta (49). Sunarta melaporkan kehilangan motor Yamaha Mio berwarna hitam dengan nomor polisi DK-3404-KB keluaran 2007.
Sunarta kehilangan sepeda motornya pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Sebelum hilang, sepeda motor tersebut diparkir di depan rumahnya di Jalan Gunung Seraya Nomor 39, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat sekitar pukul 18.00 Wita.
Sunarta baru mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak keluar rumah. Akibat kehilangan sepeda motornya, Sunarta mengalami kerugian Rp 2,7 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan Sunarta. Rama dan Josi akhirnya ditangkap di masing-masing tempat tinggalnya. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mengambil sepeda motor milik Sunarta karena kuncinya masih nyantol.
"Kedua pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin saat kendaraan korban dalam posisi kunci nyantol terparkir di depan rumah," jelas Ari Herawan.
Setelah berhasil membawa raib sepeda motor tersebut, Rama dan Josi kemudian menjual kendaraan itu di marketplace seharga Rp 1 juta. Hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi dua guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tak berhenti sampai di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap tindak kejahatan yang dilakukan oleh Rama dan Josi. Dari sana akhirnya diketahui bahwa mereka telah mencuri motor di empat TKP.
Selain di Jalan Gunung Seraya, mereka juga mencuri motor di Jalan Padang Kartika, Kecamatan Denpasar Barat dan dua kali di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Denpasar Timur.
"Jadi ada dua TKP di Denpasar Barat dan dua TKP di Denpasar Timur dari hasil pengembangan, kami dapatkan empat buah sepeda motor barang bukti," ungkap Ari Herawan.
Adapun empat buah sepeda motor yang disita polisi yakni Yamaha Mio hitam 110cc DK-3404-KB, Honda Scoopy hitam putih DK-4891-MS, Honda Vario Techno 125 violet silver DK-3234-AY, dan Honda Vario Techno 125 putih DK-6096-EU.
Rama dan Josi kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
(nor/gsp)