Seorang buruh proyek bernama Hendrikus Kalumbang membobol Toko Hapies Poci dan Terang Bulan di kawasan Sesetan, Denpasar, Bali. Pria berusia 32 tahun itu nekat membobol toko itu demi membeli minuman keras (miras).
"(Hasil pencuriannya buat) minum-minum saja dan kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Denpasar Selatan Ida Ayu Made Kalpika Sari saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/6/2023).
Hendrikus membobol toko tersebut setelah melihat pameran di wilayah Kelurahan Sesetan, Kota Denpasar pada Selasa (30/5/2023). Menurut Kalpika, pembobolan toko tersebut sudah direncanakan oleh Hendrikus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua hari dia sudah merencanakan kemudian memantau warung yang akan menjadi target operasinya dia," jelas mantan Kapolsek Dawan Polres Klungkung itu.
Kalpika menuturkan Hendrikus melancarkan aksinya saat dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita. Setelah memastikan situasi aman, Hendrikus langsung mencongkel gembok toko menggunakan besi pancang.
"Tersangka melakukan modus pencurian dengan cara mencongkel dan merusak kunci gembok rolling door menggunakan besi pancang sepanjang 25 sentimeter yang sudah disiapkan tersangka," terang Kalpika.
Hendrikus kemudian mengambil barang-barang berharga di dalam toko tersebut berupa handphone (HP), tablet dan dua tabung gas elpiji yang ada di dapur. Dua tabung gas yang dicuri itu selanjutnya dijual Rp 200 ribu ke sebuah warung di Jalan Diponegoro, Kota Denpasar. Sementara HP dan tablet hasil curian itu dibawa pulang ke kos oleh Hendrikus.
Pemilik Hapies Poci dan Terang Bulan baru mengetahui tokonya dibobol maling pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 07.00 Wita. Ia baru menyadarinya ketika membuka toko dan mendapati rolling door tokonya sudah terbuka.
Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Polisi kemudian melaksanakan olah TKP dan mengecek closed-circuit television (CCTV).
Sepekan kemudian, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Polisi pun meringkus Hendrikus saat melintas di Jalan Pulau Moyo pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kalpika.
Hendrikus kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 363 ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(iws/BIR)