Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap satu pelaku penjarahan kafe es krim Leonardo Gelato Artigianale di Jalan Petitenget Nomor 3, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, bernama RBT. Penjarahan itu disebabkan perselisihan antara para pemilik kafe es krim khas Italia tersebut.
"Riwayat pengambilan barang-barang pada toko es krim Leonardo Gelato Artigianale dipicu perselisihan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers, Senin (5/6/2023).
Satake Bayu menjelaskan perselisihan terjadi antara pemilik PT Leonardo Gelato Artigianale, Leonardo, dengan Direktur PT Artisanal Food Group, Eviane Tantono. Mereka saling klaim pemilik sah dari barang Leonardo Gelato Artigianale.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satake Bayu menerangkan Leonard mulanya mendirikan perusahaan di Belanda bernama Cibus Artis B.V pada 2018. Teman Leonard, Cheng, juga mendirikan perusahaan Artisanal Food B.V di Negara Kincir Angin itu.
Mereka kemudian sepakat mendirikan perusahaan bersama PT Artisanal Food Group di Indonesia. Sekawan itu menunjuk istri Cheng, Eviane Tantono, sebagai direktur. Adapun, Leonard didapuk menjadi komisaris.
Artisanal Food Group lalu menyewa tanah di daerah Petitenget dengan jangka waktu lima tahun untuk berjualan es krim dengan nama gerai Reva Reno Gelato. Perusahaan itu juga membeli sejumlah barang untuk mendukung usaha tersebut.
RBT, yang kini berstatus tersangka penjarahan, diangkat sebagai general manager Reva Reno Gelato. "Namun, pada 2019 usaha penjualan es krim ditutup karena pandemi corona yang melarang tempat keramaian dibuka," tutur Satake Bayu.
Artisanal Food Group memutuskan mengganti direktur. Eviane Tatono dicopot dan digantikan oleh M. Abidin pada 22 Juli 2020.
Perusahaan kembali merombak direksi dengan mencopot M. Abidin sebagai direktur. Istri Leonard, Tati, didapuk menjadi direktur Artisanal Food Group.
Pada 16 September 2020 terjadi peralihan saham dari Artisanal Food Group pada perusahaan luar negeri Tonique dan Smaragadus milik Leonard. Eviana Tantono menggugat aksi korporasi tersebut. Istri Cheng itu juga menuntut ganti rugi atas gajinya yang tidak dibayarkan selama setahun.
Tonique dan Smaragdus kemudian mendirikan PT Leonardo Gelato Artigianale pada Januari 2023. Perusahaan itu kembali berjualan es krim dengan nama Leonardo Gelato Artigianale.
Kanit II Subdit III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali Kompol Made Adhiguna menjelaskan kerugian akibat penjarahan di kafe es krim Leonardo Gelato Artigianale itu mencapai Rp 10 miliar. "Sesuai dengan laporan polisi nilai kerugian kurang lebih Rp 10 miliar," katanya.
(gsp/hsa)