Polda Bali Bekuk Penjarah Kafe Es Krim di Kuta Utara, Enam Truk Disita

Denpasar

Polda Bali Bekuk Penjarah Kafe Es Krim di Kuta Utara, Enam Truk Disita

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 05 Jun 2023 12:33 WIB
Konferensi pers Polda Bali terkait penjarahan toko es krim Leonardo Gelato di Kuta Utara, Badung, Bali,  Senin (5/6/2023).
Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali Konferensi pers Polda Bali terkait penjarahan toko es krim Leonardo Gelato di Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (5/6/2023).
Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap satu pelaku penjarahan kafe es krim Leonardo Gelato di Jalan Petitenget Nomor 3, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pelaku yang ditangkap berinisial RBT (31).

"Pelakunya RBT, laki-laki, karyawan swasta beralamat di Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (5/6/2023).

Satake Bayu menjelaskan penjarahan kafe es krim Leonardo Gelato dilakukan oleh RBT pada pukul 06.00-07.00 Wita, Rabu (31/5/2023). Dia mengambil beragam barang di toko es krim tersebut untuk disimpan di gudang di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencurian dengan modus mengambil barang tanpa hak dengan cara membongkar dan memotong pintu gembok," terang Satake Bayu.

Satake Bayu menerangkan RBT ditangkap di sebuah hotel di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (1/6/2023). Polisi menyita 40 jenis barang bukti, termasuk enam truk yang dipakai untuk mengangkut barang jarahan. Puluhan barang bukti seperti mesin kopi, kursi, hingga meja itu telah diamankan oleh Polda Bali.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Manajer Eksekutif Leonardo Gelato Eva Setyawati menuturkan gerai es krim khas Italia itu dijarah oleh puluhan orang pada Rabu pagi (31/5/2023). Beragam barang di toko es krim itu dijarah dan diangkut menggunakan enam truk. Kerugian akibat penjarahan itu ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

Satake Bayu menjelaskan penjarahan itu dipicu oleh sengketa terkait kepemilikan dan pengelolaan Leonardo Gelato.

"Sampai saat ini kedua pihak sudah saling melakukan dumas (pengaduan masyarakat) dan laporan di Polres Badung dan Polda Bali serta adanya gugatan perdata," terang Satake Bayu Jumat (2/6/2023).




(gsp/hsa)

Hide Ads