Remaja Coba Perkosa Adik Kandung Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan

Karangasem

Remaja Coba Perkosa Adik Kandung Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 01 Jun 2023 16:11 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word rape. Add a headline and body copy or take out the background and make spot art. Check out my Ò€œConceptual SignsÒ€ light box for more.
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (iStock)
Karangasem -

Seorang remaja asal Kecamatan Bebandem, Karangasem, berinisial TF (17) ditetapkan sebagai tersangka setelah mencoba memperkosa adik kandungnya sendiri, NB (16).

Kanit Reskrim Polsek Bebandem Ipda I Gede Alit mengatakan TF ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan beberapa penyelidikan. Termasuk sudah meminta keterangan korban dan pelaku sendiri.

"Meskipun sudah kami tetapkan sebagai tersangka, TF belum kami tahan, karena masih menunggu proses perkembangan dan hasil penyidikan lebih lanjut karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Kami lihat saja nanti perkembangannya seperti apa," kata Alit, Kamis (1/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alit membeberkan dari hasil penyelidikan, TF berusaha memerkosa adiknya sendiri karena tiba-tiba nafsunya muncul ketika melihat NB sedang tidur. Saat kejadian, TF sedang mabuk.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat kejadian kondisi rumah sedang dalam keadaan sepi karena ayah dan ibunya pergi.

ADVERTISEMENT

"Ketika lewat di depan kamar adiknya yang sedang tidur, TF langsung nafsu karena pengaruh alkohol dan langsung membuka kancing baju adiknya dan menarik celananya, namun adiknya keburu bangun dan berteriak sehingga belum sempat terjadi apa-apa," kata Alit.

Atas perbuatannya tersebut, TF disangkakan dengan Pasal 76d juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Percobaan Persetubuhan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads