Mabuk-Buang Tumpukan Sampah di Jalan, 2 Mahasiswa Diciduk

Mabuk-Buang Tumpukan Sampah di Jalan, 2 Mahasiswa Diciduk

Ronatal Siahaan - detikBali
Selasa, 30 Mei 2023 14:38 WIB
Pelaku pembuangan sampah dan balok kayu berinisial GNA dan GLA ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Blahbatuh, Gianyar, Senin (29/5/2023).
Foto: Pelaku pembuangan sampah dan balok kayu berinisial GNA dan GLA ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Blahbatuh, Gianyar, Senin (29/5/2023). (Istimewa)
Gianyar -

Kepolisian Sektor (Polsek) Blahbatuh, Gianyar, menangkap dua pelaku pembuangan sampah dan balok kayu di Jalan Raya Banjar Pinda, Saba, Blahbatuh, Gianyar, Senin (29/5/2025). Sebelumnya, aksi pelaku membuang sampah sempat viral di media sosial.

Unit Reskrim Polsek Blahbatuh mengamankan kedua pelaku yang berinisial GNA dan GLA setelah melakukan penyelidikan sejak 26 Mei 2023. Kedua pelaku berstatus mahasiswa.

Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama membenarkan penangkapan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bermula dari adanya informasi masyarakat pada hari Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 01.30 Wita bahwa ada sampah dan balok kayu di tengah jalan. Anggota kami langsung menuju lokasi dan bersama-sama masyarakat membersihkannya," terang Tama dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

Selanjutnya, Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Sebab, pembuangan sampah dan kayu balok tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

ADVERTISEMENT

"Pelaku diungkap berdasarkan hasil penyelidikan, dari hasil interogasi pelaku inisial GNA yang membuang tumpukan sampah yang awalnya terkumpul di pinggir jalan kemudian dihamburkan ke jalan," terang Tama.

Setelah memasuki pertigaan Pinda, sambung dia, GNA melihat tumpukan kayu balok di bawah pohon mangga. Lantas, dia mengambil dan meletakkan dalam posisi merintangi jalan.

"Sedangkan pelaku lainnya dengan inisial GLA adalah orang yang membonceng pelaku GNA dalam menjalankan aksinya, baik pada saat membuang sampah maupun saat merintangi jalan dengan balok kayu, di mana kedua pelaku masih berstatus pelajar atau mahasiswa," jelas Tama.

Terkait motif kejadian, Tama menuturkan kedua pelaku mengaku hanya iseng. Mereka juga saat itu berada di bawah pengaruh alkohol.

"Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Blahbatuh dengan sangkaan Pasal 489 KUHP tentang Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan," tandas Tama.




(hsa/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads