Beredar kabar warga negara Italia bernama Arturo Enrico Caruso (73) yang masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA), menjual sebidang tanah di Jalan Drupadi, Denpasar, dan Jalan Sarinade, Badung. Kabarnya, Caruso menguasai sebidang tanah seluas 1.500 meter persegi dengan status menyewa hingga lima tahun mendatang.
Caruso menjual tanah tersebut seharga Rp 23 miliar. DetikBali mencoba menghubungi nomor telepon yang terpampang pada plakat bertuliskan 'Land For Sale'. Namun, hingga kini, nomor telepon tersebut tidak dapat dihubungi.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Sugito saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi lengkap terkait beredarnya kabar tersebut. Dia meminta waktu untuk menelusuri kebenarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan cek dahulu. Update (hasil penyelidikan) akan kami informasikan," kata Sugito saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (25/5/2023).
Seperti diketahui, penggunaan VOA hanya diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin berwisata. Pemegang VOA dilarang bekerja, berbisnis, dan melakukan apapun yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan berwisata.
(efr/nor)