Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menyatakan menunggu rekomendasi dari kepolisian terkait perkelahian antara dua warga negara asing (WNA). Perkelahian itu melibatkan WNA Amerika Serikat bernama Sara Lee Taylor dan WNA Brasil bernama JoΓ£o Paulo Azevedo di Pantai Pandawa, Rabu (5/4/2023).
"(Soal insiden perkelahian itu) Ya, tergantung rekomendasi dari mereka (kepolisian)," kata Kadiv Imigrasi KemenkumHam Bali Barron Ichsan kepada detikBali, Rabu (24/5/2023).
Barron mengatakan saat ini Imigrasi tidak secara langsung ikut menangani kasus tersebut. Sebab, perkelahian tersebut dapat dianggap tindak penganiayaan yang memang ranahnya kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, dia menyerahkan semua kasusnya kepada Polresta Denpasar. "Kalau pukul-pukulan (insiden perkelahian antara Taylor dan Azevedo), coba tanya polisi atau petugas desa. Kami tidak melakukan penyelidikan tentang itu," kata Barron.
Seperti diberitakan sebelumnya, Taylor telah melayangkan laporan dugaan penganiayaan terhadapnya ke Polsek Kuta Selatan dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud). Sempat saling limpah kasus antara Polsek dan Satpolairud, kasusnya kini ditangani oleh Polresta Denpasar.
Soal perkelahiannya, bermula dari kontak fisik antara Taylor dan rekan Azevedo yang bernama Adriano Portela saat keduanya mengarungi ombak pantai. Azevedo yang melihat insiden itu dan tidak terima temannya diganggu, lalu mencoba mengkonfrontasi Taylor.
Diduga berawal dari adu mulut, perkelahian antara Taylor dan Azevedo pun terjadi. Mereka yang awalnya berkelahi di bibir Pantai Pandawa, berlanjut hingga ke area parkiran.
(nor/iws)