Tertarik Beli Furnitur di Facebook, WNA Kanada Kena Tipu Rp 23,8 Juta

Gianyar

Tertarik Beli Furnitur di Facebook, WNA Kanada Kena Tipu Rp 23,8 Juta

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 23 Mei 2023 18:16 WIB
Konferensi pers Polres Gianyar, Selasa (23/5/2023), salah satunya mengungkap kasus penipuan atau penggelapan terhadap WNA Kanada. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: Konferensi pers Polres Gianyar, Selasa (23/5/2023), salah satunya mengungkap kasus penipuan atau penggelapan terhadap WNA Kanada. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kanada bernama Jan Remer (36) tertipu saat membeli furnitur kayu jati melalui Facebook. Akibatnya, bule yang berprofesi sebagai pengusaha itu kehilangan uang Rp 23,8 juta.

Penipu bule Kanada itu seorang pria bernama Putu Anwar Susila (37) yang beralamat di Jalan Bukit Lempuyang, Lingkungan Banjar Bakung, Desa/Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali. Ia menggunakan uang hasil tipu daya tersebut untuk berobat dan keperluan sehari-hari.

"Uang tersebut habis, tersangka gunakan untuk biaya berobat dan memenuhi kebutuhan hidup tersangka sehari-hari," kata Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada dalam keterangan resmi yang diterima detikBali, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penipuan atau penggelapan ini bermula ketika Jan Remer membuka media sosial Facebook pada September 2022. Saat itu, ia bermain media sosial di tempat tinggalnya di Cocoa Ubud Private Villa, Jalan Cocoa II Nomor 80, Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar.

Saat berselancar di dunia maya, Jam Remer melihat ada akun Facebook dengan nama RM Wood Custom yang menjual barang-barang furnitur terbuat dari kayu jati. Melihat tawaran tersebut, ia langsung mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor yang tertera di akun Facebook tersebut.

ADVERTISEMENT

Pesan bule Kanada itu kemudian dibalas oleh Putu Anwar yang mengaku bekerja di RM Wood Custom. Jan Remer kemudian menyuruh Putu Anwar untuk datang ke Cocoa Ubud Private Villa untuk mengukur furniture yang rencananya akan dipesan.

Setelah melakukan pemesanan barang-barang furniture sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan, Putu Anwar lalu membawa pesanan itu ke RM Wood Custom untuk dibuatkan gambar dan menentukan harganya. Beberapa hari kemudian, Putu Anwar mengirim pesan WhatsApp dan mengatakan total harga barang-barang yang dipesan sebesar Rp 69,3 juta.

Namun, bule Kanada tersebut membatalkan dua jenis barang sehingga total harga berkurang menjadi Rp 39,8 juta. Putu Anwar kemudian datang ke vila tempat tinggal Jam Remer pada Selasa (11/10/2022) dengan membawa contoh barang-barang furniture yang rencananya akan dipesan.

"Tersangka berkata kepada korban apabila korban telah membayar deposit sebesar 60 persen dari total harga barang-barang yang korban pesan maka dua minggu kemudian barang-barang pesanan tersebut akan selesai," terang Widiada.

Jan Remer kemudian setuju dengan perkataan Putu Anwar dan mengirimkan uang muka sebesar Rp 23,88 juta dengan cara transfer ke rekening milik pelaku. Setelah mengirim uang muka tersebut, Putu Anwar mengatakan pesanan itu akan diselesaikan antara dua sampai tiga minggu ke depan.

Jam Remer kemudian menunggu hingga waktu yang sudah ditetapkan. Namun, ternyata pesanan yang dilakukan tidak selesai hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

Jan Remer sempat menghubungi Putu Anwar untuk menanyakan pesanannya. Saat itu Putu Anwar berkata pesanan pria Kanada itu masih dalam proses dan akan diselesaikan satu minggu.

Namun lagi-lagi pesanan yang dilakukan oleh Jam Remer tidak kunjung selesai. Ia sempat beberapa kali kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada Putu Anwar namun tidak pernah direspons.

Karena tidak pernah direspons, Jam Remer lalu mendatangi RM Wood Custom yang berlokasi di Jalan Tukad Badung XIX Blok C Nomor 16, Kota Denpasar, untuk menanyakan pesanannya. Ia datang ke sana pada 14 November 2022 sekitar pukul 14.00 Wita.

"RM Wood Custom mengatakan tidak ada pesanan barang-barang atas nama korban dan pada saat itu korban pun merasa telah ditipu oleh tersangka," ungkap Widiada.

Dengan adanya peristiwa tersebut, bule Kanada itu mengalami kerugian sebesar Rp 23,8 juta. Ia lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ubud.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud akhirnya menemukan keberadaan Putu Anwar pada 18 April 2023 di wilayah Jalan Raya Seminyak, Kuta Badung. "Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Putu Anwar Susila, dirinya mengakui semua perbuatannya," jelas Widiada.

Polisi menyita dua barang bukti, yakni selembar rekening koran Permata Bank 11 Oktober 2022 dan tangkapan bukti transfer dari rekening Permata Bank atas nama Jan Remer ke rekening BCA atas nama Putu Anwar Susila tertanggal 11 Oktober 2022.

Putu Anwar kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diganjar dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads