Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada membeberkan insiden itu terjadi pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat itu Ervan bertemu dengan Sartan. Entah perbincangan apa yang terjadi, Sartan menyebut seorang tokoh di desa mereka merupakan pembohong. Rupanya, tokoh desa itu merupakan idola Ervan. Dia pun tersinggung mendengar ucapan Sartan.
Setelah berbincang, Ervan kemudian pulang ke rumah. Rupanya dia mengambil tiga buah senjata tajam (sajam) yang salah satunya golok. Senjata itu disimpan di saku jaket.
Selang beberapa menit, Ervan kembali mendatangi Sartan di rumahnya. Dia diantar oleh Komang Heri Silayana (34).
"Saat korban dan terduga pelaku bertemu, kembali terjadi pertengkaran mulut (cekcok) sampai terjadi pergumulan," kata Kapolsek Banjar AKP I Made Mistanada, di Polres Buleleng, Rabu (10/5/2023).
Komang Heri Silayana yang melihat kejadian itu pun berusaha untuk melerai. Sayang upayanya tidak berhasil. Pergumulan itu terpisah dengan sendirinya. Namun, tiba-tiba Ervan mengeluarkan golok dari saku lalu menebas kepala korban.
"Sementara saksi Komang Heri saat melihat pelaku mengeluarkan blakas (golok) dia melarikan diri karena takut. Lalu pelaku mengayunkan blakas ke kepala korban satu kali. Kepala korban luka robek," jelasnya.
Setelah melakukan aksinya dan melihat Sartan terluka, Ervan lantas kabur. Ia juga turut meninggalkan golok yang berlumuran darah di TKP.
"Kami menemukan blakas dan keris di TKP. Kami juga mengamankan kapak dari pelaku. Total ada tiga senjata tajam yang kami amankan dari pelaku," ujar Mistanada.
Polsek Banjar pun melacak keberadaan Ervan. Ternyata ia melarikan diri ke Desa Gobleg, Kecamatan Banjar. Ia bersembunyi di rumah salah satu tokoh yang ia kagumi itu. Sekitar pukul 14.30 Wita, polisi berhasil menangkap tersangka.
"Kami melakukan pencarian hari itu juga, Sabtu lalu. Dan sorenya kami tangkap di Gobleg. Pelaku diamankan di Polsek Banjar untuk 20 hari ke depan," jelasnya
Sementara itu, kondisi Sartan saat ini disebut belum stabil, namun sudah diperbolehkan pulang.
"Sudah boleh pulang tapi masih kontrol belum normal. Belum bisa melakukan aktivitas"pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan acaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Putu Ervan enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyebut kejadian itu murni karena ketersinggungan. "Tersinggung saja, tidak ada dendam," ujarnya singkat.
(hsa/gsp)