Luiza Kosykh (40) dikabarkan angkat kaki dari Pulau Dewata, Minggu (16/4/2023) malam. Bule Rusia itu dideportasi setelah berpose bugil di pohon kayu putih yang bersebelahan dengan Pura Babakan di Desa Adat Bayan, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anggiat Napitupulu mengatakan Kosykh akan dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. "Nanti pukul 20.00 Wita dengan maskapai Emirates," katanya, Minggu sore.
Dalam konferensi pers pendeportasian Kosykh turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Denpasar Tedy Riyandi, dan Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Barron Ichsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kosykh dan pengacaranya juga turut dihadirkan pada kesempatan tersebut.
Anggiat mengatakan Kosykh telah melanggar norma di Bali dengan berfoto bugil di akar kayu putih di dekat Pura Babakan yang disucikan oleh warga Desa Ayat Bayan.
Pada foto yang beredar, Kosykh tampak menempelkan tubuhnya yang tak berbusana ke pohon raksasa berusia sekitar 700 tahun itu.
Kepada petugas, Kosykh mengaku foto bugilnya itu diambil pada 2021 silam. Menurut Anggiat, Kosykh tidak menyangka fotonya itu viral dan mendapat berbagai kecaman dari warganet.
"Foto itu bisa viral dengan beberapa editan. Akan tetapi, itu tidak menjadi excuse. Karena dia memang secara sah terbukti telah melanggar norma," imbuhnya.
Anggiat menegaskan aksi wanita Rusia itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang diketahui di Indonesia. "Kepada yang bersangkutan, telah disampaikan pelanggarannya, yaitu pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 61," tandasnya.
Kosykh ditangkap di Baliwood Vila's Parerenan, Badung, Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 12.00 Wita. Penangkapan tersebut berawal dari operasi yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Tim awalnya sempat melakukan operasi mandiri dan mendapat informasi bahwa warga Kosykh itu tinggal di Residence Anam Parerenan. Saat tiba di lokasi, tim mendapatkan informasi bahwa Kosykh sudah pindah ke Baliwood Vila's Parerenan.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan juga mengatakan belum ada sanksi adat terkait aksi Kosykh tersebut. "Sanksi adat, kami belum tahu," tegasnya.
Untuk diketahui, Kosykh merupakan pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor.
Sebagai informasi, kasus WNA berpose bugil di akar pohon kayu putih raksasa berusia 700 tahun itu bukan hanya kali ini terjadi. Pada Mei 2022, seorang WN Rusia bernama Alina Fazleeva (28) juga sempat membuat geger lantaran mengunggah video sedang telanjang di tempat tersebut.
Aksi Fazleeva tersebut dianggap mengotori kesucian kawasan. Fazleeva dinilai tidak menghormati budaya masyarakat setempat.
Pascakejadian itu, Fazleeva dan suaminya dijemput petugas Imigrasi dan langsung dideportasi. Fazleeva juga sempat menjalani upacara bendu piduka di Pura Babakan sebagai bentuk permohonaan maaf secara niskala pada 6 Mei 2022.
(efr/irb)