Bule Rusia yang Bugil di Pohon Kayu Putih Diusir dari Bali Malam Ini

Bule Rusia yang Bugil di Pohon Kayu Putih Diusir dari Bali Malam Ini

Ronatal Siahaan - detikBali
Minggu, 16 Apr 2023 17:08 WIB
Denpasar -

Warga negara asing (WNA) bernama Luiza Kosykh (40) segera angkat kaki dari Pulau Dewata, malam ini. Bule Rusia itu diusir setelah berpose bugil di pohon kayu putih yang bersebelahan dengan Pura Babakan di Desa Adat Bayan, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali.

"Yang bersangkutan, kami perintahkan segera meninggalkan wilayah Indonesia. Dan pada hari ini, yang bersangkutan akan keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 20.00 Wita dengan maskapai Emirates," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anggiat Napitupulu saat konferensi pers di Denpasar, Minggu (16/4/2023) sore.

Konferensi pers pendeportasian Kosykh turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Denpasar Tedy Riyandi, dan Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Barron Ichsan. Kosykh dan pengacaranya juga turut dihadirkan pada kesempatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggiat mengatakan Kosykh telah melanggar norma di Bali dengan berfoto bugil di akar kayu putih di dekat Pura Babakan yang disucikan oleh warga Desa Ayat Bayan. Pada foto yang beredar, Kosykh tampak menempelkan tubuhnya yang tak berbusana ke pohon raksasa berusia sekitar 700 tahun itu.

Kepada petugas, Kosykh mengaku foto bugilnya itu diambil pada 2021 silam. Menurut Anggiat, Kosykh tidak menyangka fotonya itu viral dan mendapat berbagai kecaman dari warganet.

ADVERTISEMENT

"Foto itu bisa viral dengan beberapa editan. Akan tetapi, itu tidak menjadi excuse. Karena dia memang secara sah terbukti telah melanggar norma," imbuhnya.

Anggiat menegaskan aksi wanita Rusia itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang diketahui di Indonesia. "Kepada yang bersangkutan, telah disampaikan pelanggarannya, yaitu pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 61," tandasnya.

Untuk diketahui, Kosykh merupakan pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor. Ia ditangkap di Baliwood Vila's Parerenan, Badung, Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 12.00 Wita. Penangkapan tersebut berawal dari operasi yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads