Kuasa Hukum Bersyukur PT Kupang Kabulkan Gugatan Batal Nikah Rp 1,4 Miliar

Kupang

Kuasa Hukum Bersyukur PT Kupang Kabulkan Gugatan Batal Nikah Rp 1,4 Miliar

Yufen Ernesto - detikBali
Senin, 10 Apr 2023 12:54 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi putusan pengadilan. Foto: iStock
Kupang -

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengabulkan banding Windy Ekaputri Datta. Perempuan berusia 27 tahun itu mengguggat pacarnya Carlos Daud Hendrik karena ingkar janji untuk menikahinya.

Pengadilan Tinggi memutuskan perkara tersebut pada Rabu (5/4/2023). Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo, membenarkan putusan tersebut. "Kami sangat bersyukur kepada Tuhan karena telah memberikan keadilan bagi pembanding (Windy) semula penggugat (Windy) melalui Majelis Hakim Tingkat Tinggi Kupang," ungkapnya kepada detikBali, Senin (10/4/2023).

Sebelumnya, Windy mengguggat Carlos di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 2022. Windy menggugat Rp 1,4 miliar lantaran mantan kekasihnya itu batal menikahinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim PN Kupang menolak gugatan Windy untuk seluruhnya. Hakim justru menghukum Windy membayar biaya perkara.

Tak terima dengan keputusan itu, Windy melayangkan banding ke PT Kupang pada 2023. Banding tersebut terdaftar dengan nomor 14/Pdt.G/2023/PT.Kpg.

ADVERTISEMENT

"Mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat sebagian," seperti dikutip dari amar putusan PT Kupang. Hakim PT juga berpendapat ingkar janjinya Carlos untuk menikahi Windy merupakan perbuatan melawan hukum.




(gsp/hsa)

Hide Ads