Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi LPD Anturan dengan tersangka NAW diyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (5/10/2022) lalu.
"Sebelumnya berkas perkara tersangka NAW telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, per tanggal 5 Oktober 2022," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara kepada detikBali, Rabu (12/10/2022).
Jayalantara menyebut, proses pelimpahan tahap II digelar secara virtual melalui zoom meeting. Di mana tersangka NAW, yang didampingi penasihat hukumnya dan penyidik Kejari Buleleng berada di Rutan Mapolres Buleleng. Sedangkan JPU beserta perwakilan penasihat hukum tersangka melakukan penerimaan di Kantor Kejari Buleleng.
Kemudian setelah pelimpahan tahap II, kata Jayalantara, JPU akan menahan tersangka NAW selama 20 hari ke depan, 12-31 Oktober 2022, di Rutan Mapolres Buleleng. Hal itu sesuai Pasal 20 Ayat (2) jo Pasal 25 Ayat (1) KUHAP. Adapun, barang bukti yang diserahkan tim penyidik kepada JPU berjumlah 522 barang bukti.
"Karena ada barang bukti yang juga diserahkan penyidik di kantor kejaksaan, sehingga perwakilan PH juga menyaksikan. Untuk ke depannya Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan guna kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka Arta Wirawan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
(irb/hsa)