Deposan Datangi Kejaksaan Minta Kejelasan Pengembalian Dana LPD Anturan

Deposan Datangi Kejaksaan Minta Kejelasan Pengembalian Dana LPD Anturan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 08 Agu 2022 18:13 WIB
Para perwakilan dari paguyuban deposan LPD Anturan saat mendatangi Kantor Kejari Buleleng, Senin (8/8/2022).
Foto: Para perwakilan dari paguyuban deposan LPD Anturan saat mendatangi Kantor Kejari Buleleng, Senin (8/8/2022). (istimewa)
Buleleng -

Sebanyak 29 orang dari Paguyuban Deposan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Senin (8/8/2022). Kali ini mereka datang untuk meminta kejelasan terkait penanganan kasus dugaan tindak korupsi pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan yang saat ini ditangani oleh penyidik Kejari Buleleng.

Ketua Paguyuban Deposan LPD Adat Anturan Kadek Sri Widari mengatakan bahwa ada beberapa aspirasi yang mereka sampaikan kepada penyidik. Yang mana pihaknya ingin mengetahui secara gamblang bagaimana proses atau tahapan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di LPD Adat Anturan.

Apalagi banyak temuan baru yang diperoleh oleh penyidik saat ini. Seperti salah satunya terkait dengan aset LPD Adat Anturan yang telah dibalik nama menjadi aset Desa Adat Anturan. Aset tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait tanah yang sebelumnya atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru kita meminta kejelasan soal pengambilan dana dari LPD, kemudian terkait aset LPD, yang baru-baru ini ditemukan ada sertifikat yang telah dimiliki oleh desa adat, nah soal itu yang kami belum ketahui," kata Ketua Paguyuban Deposan LPD Adat Anturan Kadek Sri Widari, Senin (8/8/2022).

Lanjut Widari, kedatangannya juga untuk meminta kejelasan terkait dengan proses penanganan kasus pengancaman terhadap koordinator lapangan (Korlap) Paguyuban Deposan LPD Adat Anturan atas nama Ketut Yasa yang saat ini masih ditangani oleh Penyidik Polres Buleleng. Dengan harapan agar kasus pengancaman tersebut segera di P21.

ADVERTISEMENT

Selain itu pihaknya juga berharap agar bisa agar nantinya bisa memperoleh haknya kembali sebagai deposan, yakni menerima uang deposito atau tabungan yang mereka miliki di LPD Adat Anturan.

"Saya mohon juga siapapun yang nantinya duduk di sana entah menjadi ketua LPD baru atau menjadi bendesa baru, saya tidak tahu. Tolong, tolong apa yang dikembalikan dari yang ditemukan oleh Kejari Buleleng agar dikelola dengan baik, dan memberikan hak kami nantinya selaku deposan," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan bahwa saat ini penanganan kasus LPD Adat Anturan masih dalam proses penyidikan. Penyidik Kejari Buleleng masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan fakta-fakta yang ditemukan, termasuk salah satunya polis asuransi yang dimiliki oleh para pengurus LPD Anturan serta mengoptimalkan aset recovery milik LPD Anturan.

"Pada intinya Kejari Buleleng dalam penanganan tindak pidana korupsi LPD Anturan akan bertindak secara tegas tidak pandang bulu. Tidak memandang kelompok siapapun dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun," tukasnya.




(kws/mud)

Hide Ads