Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita menyebut modus pria asal Wangaya, Denpasar itu mencuri dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat melakukan aksinya, Muliantara masuk ke minimarket dan melihat kasir, tapi tidak ada karyawan yang menjaga.
"Selanjutnya tersangka berjalan jongkok menuju meja kasir dan langsung membuka laci yang tidak terkunci dan mengambil satu bendel uang yang ada. Kemudian uang dimasukkan ke saku celana dan tersangka pergi dari toko Alfamart," kata Yogie saat rilis di Mapolsek Kuta, Kamis (30/3/2023).
Muliantara juga sempat menyetorkan uang hasil curiannya itu ke rekening milik pribadinya. Uang yang disetorkan sebesar Rp 9,3 juta.
"Dia setorkan Rp 9,3 juta ke rekeningnya, sementara sisa uang hasil curian sekitar Rp 1 juta itu sudah dia pakai untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Pelaku yang bekerja sebagai sekuriti di tanah kosong di Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, ini sempat melakukan aksi serupa. "Tapi sempat ketahuan sehingga tidak mengalami proses hukum," tukasnya.
Muliantara dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu setel pakaian sekuriti, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna kream DK 6017 ZR dan uang tunai Rp 9,3 juta.
(nor/gsp)