Pengepul Pakaian Bekas Dibekuk, Polisi Sita Baju Seken Senilai Rp 1,17 M

Denpasar

Pengepul Pakaian Bekas Dibekuk, Polisi Sita Baju Seken Senilai Rp 1,17 M

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 20 Mar 2023 12:57 WIB
Konferensi pers penangkapan dua orang pengepulΒ pakaian bekas di Mapolda Bali,Β Senin (20/3/2023). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 117 karung (bal) pakaian bekas senilai Rp 1,17 miliar.
Konferensi pers penangkapan dua orang pengepulΒ pakaian bekas di Mapolda Bali,Β Senin (20/3/2023). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 117 karung (bal) pakaian bekas senilai Rp 1,17 miliar. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua orang pengepul pakaian bekas berinisial J dan B. Dari penangkapan kedua pria tersebut, Polda Bali menyita sebanyak 117 karung (bal) pakaian bekas senilai Rp 1,17 miliar.

"Kami bisa mengamankan sebanyak 117 bal pakaian bekas dari dua tersangka berinisial J dan berinisial B," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/3/2023).

Putu Jayan mengungkapkan, kedua pengepul ditangkap setelah mendapat informasi terkait maraknya perdagangan pakaian impor secara ilegal. Berbekal informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kemudian melakukan penelusuran.

Dari penelusuran itu, petugas menemukan tempat penyimpananan atau gudang pengepul di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan pada Kamis (16/3/2023). Dari sana pula Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan ratusan bal pakaian bekas dari dua tersangka.

Menurut Putu Jayan, ratusan bal pakaian bekas itu tidak langsung datang dari luar negeri ke Bali. Barang tersebut dikirim dari Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara dan Pelabuhan RORO Kuala Tungkal, Jambi.

Setelah dikirim ke Jambi, pakaian bekas itu selanjutnya bergeser ke Pasar Gede Bage, Kota Bandung, Jawa Barat. "Nah dari wilayah tersebut kemudian bergeser kembali untuk diedarkan di Bali. Pengepul itu tadi saya sampaikan ada di wilayah Tabanan. Nah dari Tabanan ini lah kemudian beredar ke pedagang-pedagang eceran," ujar Putu Jayan.

Selama ini, tutur Putu Jayan, penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas ilegal sudah dilakukan di Bali. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, pengepul tersebut bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Jadi karena ini adalah bukan dari pintu masuknya, dalam arti impornya, tapi sudah sampai ke tangan pengepul, kami kenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen kepada yang bersangkutan," jelas Putu Jayan.

Kini, B dan J telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana selama lima tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar.


(iws/gsp)

Hide Ads