Polda Bali Usulkan Bule Amerika yang Cekcok dengan Polisi Dideportasi

Denpasar

Polda Bali Usulkan Bule Amerika yang Cekcok dengan Polisi Dideportasi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 17 Mar 2023 16:37 WIB
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra memberikan keterangan kepada wartawan usai apel gelar pasukan Operasi Cipta Kondisi Agung-2023 di kantornya, Jumat (17/3/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra memberikan keterangan kepada wartawan usai apel gelar pasukan Operasi Cipta Kondisi Agung-2023 di kantornya, Jumat (17/3/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengusulkan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat (AS) bernama Bryan dideportasi. Turis asing tersebut dinilai mempunyai sikap yang tidak beretika saat membentak polisi ketika ditilang.

Bule AS itu ditindak karena tidak memakai helm dan baju saat polisi melakukan razia di Simpang Catus Pata Puri Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Bryan saat itu membentak Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Gianyar AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati.

"Etikanya ini sudah melampaui batas. Mungkin kata-katanya rekan sudah tahu sendiri yang diucapkan," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra kepada wartawan usai apel gelar pasukan Operasi Cipta Kondisi Agung-2023 di kantornya, Jumat (17/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu Jayan mengatakan etika tak pantas dari bule AS itu kemudian dijadikan dasar bagi Polda Bali untuk bersurat ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Lewat surat itu, Polda Bali mengusulkan agar bule AS tersebut dideportasi.

"Itulah kemudian dengan dasar tersebut kami menyurat sesuai dengan mekanismenya menyurat kepada Imigrasi di Ngurah Rai. Bahwa ada wisatawan asing namanya A nomor paspornya sekian telah melakukan pelanggaran lalu lintas, kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi," tegas Putu Jayan.

Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) nantinya bekerja untuk mencari yang bersangkutan. Usai ditemukan, bule itu kemudian akan dideportasi sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Putu Jayan menilai turis asing yang membentak polisi saat ditindak karena melanggar lalu lintas adalah fenomena baru. Ia mengaku tetap menanggapi bule-bule tersebut dengan cara yang profesional dan tidak terpancing emosi.

"Kemarin saya lihat anggota kami dengan sabar melayani hal tersebut. Tapi lama-lama kami beri pengertian-pengertian kepada yang bersangkutan," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Putu Jayan mengungkapkan WN AS itu sebenarnya membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat ditindak. Pada saat itu ia juga membawa helm tetapi tidak dipakai dan tidak membawa surat izin mengemudi (SIM).

Polisi kemudian menilang bule tersebut. "Nah sama kayak teman-teman juga kalau di jalan tidak bawa SIM kan kita tilang. Nah kita tilang yang bersangkutan dengan mekanisme tilang," ujar Putu Jayan.

Sebelumnya diberitakan, viral WNA AS berdebat keras dengan Kasatlantas Polres Gianyar AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati yang tak terima disetop saat razia di Gianyar. Razia tersebut digelar Satlantas Polres Gianyar bersama Polda Bali yang dipimpin Kasi Laka Subditgakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Yoga Widiyatmoko di Catus Pata, depan Puri Ubud, Gianyar, Rabu (15/3/2023).




(nor/gsp)

Hide Ads