Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua bule Inggris, yakni SC (60) dan MAG (61). Keduanya melanggar izin tinggal dengan melebihi waktu menetap (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengungkapkan kedua warga negara asing (WNA) tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA).
"Lalu, kehabisan budget (dana) di sini, dua orang ini sama berjalan-jalan sebagai turis. Sampai kehabisan bekal. Oleh karenanya kami deportasi malam ini juga," ujar Sugito saat konferensi pers di kantornya, Badung, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugito menyebut SC mengalami overstay hingga 18 hari dan MAG melebihi waktu kunjungan hingga 60 hari. Keduanya pun tidak bisa membayar denda.
Kedua orang itu dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi orang asing, pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, tapi masih berada di Indonesia melebihi 60 hari dari izin tinggalnya, maka akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi.
Keduanya dideportasi dengan menggunakan biaya mandiri dan bekerja sama dengan stakeholder terkait.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan MAG, ia dijanjikan pekerjaan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) di Jakarta.
Ia pun terbang ke Indonesia pada awal Januari 2023, tetapi setelah empat bulan berada di Indonesia, ia tidak kunjung mendapat pekerjaan tersebut hingga akhirnya terbang ke Bali.
"Saya dijanjikan kerja oleh seorang agen Internasional agen travel di Jakarta, tapi setelah empat bulan tidak ada kabar," kata MAG.
(BIR/gsp)