Ombudsman selaku lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik menyoroti kasus dua warga negara asing (WNA) asal Suriah dan Ukraina yang kedapatan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali. Ombudsman meminta kasus pemalsuan identitas ini diusut tuntas.
Menurut Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman Yustus Yoseph Martubongs, Ombudsman Bali sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Pemda Bali.
"Kelanjutannya, silakan tanyakan ke Ombudsman Bali," ujar Yustus di sela-sela kegiatan Workshop Pembangunan di Kuta, Selasa (14/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, ia mengatakan hingga kini belum menerima laporan resmi dari warga yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut.
Kendati demikian, ia meminta kasus pemalsuan KTP oleh WNA ini dibuka terang benderang. Dia mendorong tata kelola imigrasi dapat ditegakkan.
"Intinya, itu harus dibenahi dan diperbaiki. Karena kalau tidak ada penindakan tegas, tidak akan ada efek jera. Sehingga, Ombudsman berharap tata kelola keimigrasian dapat ditegakkan sesuai aturan," terang Yustus.
Terkait Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga ada di pusaran kasus ini, kata dia, masih akan dikoordinasikan dengan pusat. Ia mengaku belum bisa menyimpulkan pengawasan imigrasi di Bali lemah atau tidak.
"Apakah kejadian ini karena lemahnya di imigrasi atau kah koordinasi antarlembaga tidak berjalan dengan baik. Intinya, kami mendorong tata kelola Imigrasi untuk ditegaskan," kata Yustus.
(BIR/irb)