Berprofesi Jadi Stand Up Comedian, Bule Rusia Diciduk Imigrasi

Denpasar

Berprofesi Jadi Stand Up Comedian, Bule Rusia Diciduk Imigrasi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 14 Mar 2023 17:40 WIB
Bule Rusia, Semen Shcherbakov (20), ditangkap Imigrasi Denpasar karena menyalahi aturan izin tinggal dengan bekerja sebagai stand up comedy.
Bule Rusia, Semen Shcherbakov (20), ditangkap Imigrasi Denpasar karena menyalahi aturan izin tinggal dengan bekerja sebagai stand up comedian. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali).
Denpasar -

Semen Shcherbakov (20), bule Rusia, ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Ia diciduk karena berprofesi sebagai seorang stand up comedian di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi menuturkan bahwa warga negara asing (WNA) Rusia itu ditangkap saat akan melakukan show di Riverside Convention Center, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

"Saudara SS ini kami ambil pada 8 Maret pada saat yang bersangkutan akan show atau tampil sebagai artis stand up comedy di Bali di Convention Center Riverside," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Selasa (14/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar memeriksa dokumen terhadap Semen Shcherbakov. Dari pemeriksaan itu ditemukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

"Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, maka ditemukan saudara SS ini secara sah sebagai artis stand up comedy. Dari hasil pemeriksaan didapat bahwa saudara SS dipanggil ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan," terang Tedy.

ADVERTISEMENT

Tedy menjelaskan bahwa Semen Shcherbakov datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan izin tinggal sosial budaya atau B211 dengan masa berlaku 7 Maret sampai Mei 2023. Ia mengaku datang ke Bali untuk berlibur.

"Saudara SS mengaku selama di Bali dalam beberapa kali pernah tampil di sebuah acara sebagai pengisi stand up comedian," ungkap Tedy.

Bule yang beralamat di Karang Guest House Jalan Tegal Sari Nomor 46C, Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, itu akan dideportasi malam ini oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar.

"Saudara SS ini kami deportasi juga pada malam hari ini dan yang bersangkutan akan kami usulkan penangkalan," tegas Tedy.




(BIR/gsp)

Hide Ads