Tim kuasa hukum Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara punya pandangan lain soal kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Kuasa hukum menganggap penarikan dana dari mahasiswa baru melalui SPI itu legal.
"Karena (Nyoman Gde Antara) selama ini menganggap bahwa SPI itu benar dan halal. Boleh dilakukan pungutan karena itu ada aturannya jelas. Dan SPI itu di (kampus) seluruh Indonesia kan ada," kata Tim Kuasa Hukum Unud Agus Sujoko di Kejati Bali, Senin (13/3/2023).
Selain itu, Sujoko menyatakan semua pungutan mahasiswa baru sejak angkatan 2018 melalui SPI itu tidak masuk ke kantong pribadi Gde Antara. Dia menegaskan semua uang hasil pungutan SPI masuk ke rekening Unud.
"Selama ini, mekanisme dan transfer keuangan semuanya tidak masuk ke (rekening) pribadi. Jadi masuk ke rekening Unud semua. Apalagi ini (pungutan SPI) bukan yang pertama. Sejak 2018," jelas Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya soal temuan pelanggaran dana hingga Rp 105 miliar, Agus mengaku belum mengetahui itu. Dia berjanji akan menelusuri pelanggaran-pelanggaran dan temuan lain dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Kami juga kaget soal itu. Nanti kami coba tanya ke dalem (Unud). Karena kami belum pegang data itu. Tapi selama ini, Unud juga sudah diaudit. Nah, dari situ kami bandingkan nanti. Kami akan lihat mana yang benar," tegasnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi menetapkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka atas kasus SPI. Penetapan tersebut didasari oleh banyaknya pelanggaran yang ditemukan, termasuk aturan terkait penarikan uang melalui SPI dari para mahasiswa baru tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
(nor/hsa)