Satu keluarga asal Rusia beranggotakan empat orang, yakni SM, AM, KM, dan MS, dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Alasannya, keempat orang tersebut melanggar aturan izin tinggal dengan melebihi waktu tinggal (overstay).
Mereka ditangkap oleh petugas Imigrasi pada Rabu (8/3/2023). "Mereka melanggar izin tinggal. Visa on Arrival (VoA) kunjungan wisata berakhir pada 13 November 2022," imbuh Kepala Seksi TI Komunikasi Keimigrasian TPI Ngurah Rai Sandro Limbong kepada detikBali, Jumat (10/3/2023).
Menurut Sandro, keempat bule Rusia itu sengaja overstay atau tinggal lebih lama dari ketentuan karena khawatir dipaksa menjalani kewajiban militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lainnya, sambung Sandro, biaya pengajuan visa kunjungan ke Indonesia yang relatif murah. Sehingga, mereka tidak keberatan membayar biayanya.
"Jadi, memang ada unsur kesengajaan. Tetapi, mereka mengaku sedang berlibur," terang Sandro.
Namun, Imigrasi TPI Ngurah Rai akan tetap mendeportasi warga negara asing (WNA) tersebut. "Ya, kami akan langsung mendeportasi. Kami sedang urus administrasinya," ungkap Sandro.
"Nah, terkait wajib militer, saya sendiri kurang begitu tahu sistem militer di sana seperti apa dan mereka mengakunya untuk menghindari itu," jelasnya.
2 'Guru' Juga Diusir dari Bali
Dua bule Rusia dideportasi dari Bali karena bekerja ilegal sebagai fotografer. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf).
|
"Kami lakukan patroli darat dan ada tim siber juga. Nah, kami dapati informasi dari Instagram @moscow_cabang_bali bahwa ada aktivitas pelatihan sepeda motor (oleh dua orang WNA)," kata Sandro Sandro, Jumat (10/3/2023).
Menurut Sandro, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua bule Rusia itu sudah melakukan aktivitas ilegal tersebut sejak November 2022. Keduanya menyasar orang-orang atau wisatawan asing yang mayoritas berasal dari Rusia agar menggunakan jasa mereka.
Sandro belum bisa memastikan jumlah uang yang dihasilkan kedua WN Rusia dari kursus mengendarai sepeda motor tersebut. Yang jelas, mereka beroperasi di kawasan Gunung Payung, Kutuh, Kuta Selatan, Badung.
"Apakah mereka punya usaha rental sepeda motor, dapat dari mana sepeda motornya, berapa uang yang mereka hasilkan, masih kami dalami," ungkap Sandro.
Kini, keduanya masih menunggu proses deportasi. Sandro menegaskan RK dan AG segera angkat kaki dari Bali. "Ya, langsung (dideportasi). Secepatnya. Nanti kami lakukan tindakan keimigrasian dan administratif," kata Sandro.
Sebelum RK dan AG, Kantor Imigrasi Denpasar juga mengusir seorang bule Rusia, Sergei Rodin, karena bekerja secara ilegal sebagai fotografer. Sergei diterbangkan balik ke negaranya pada Kamis (9/3/2023).
"Sergei kami beri tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian melalui Bandara Ngurah Rai," kata Kepala Divisi Keimigrasian Denpasar Barron Ichsan di Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu (8/3/2023) malam.
Barron mengatakan Sergei mengaku hanya berwisata saat tiba di Indonesia. Namun, WNA Rusia itu malah melakukan aktivitas ilegal dengan menawarkan jasa fotografi.
Modusnya, dengan mengiklankan jasa fotografinya di media sosial yang hanya menyasar pelanggan dari kalangan WNA Rusia. Bukti dan keterangan saksi yang didapat, Sergei sudah mendapat banyak uang dari aktivitas ilegalnya tersebut.
"Menurut pengakuan, yang bersangkutan (Sergei) tidak menerima bayaran. Tapi berdasarkan saksi dan bukti, kami dapat mengenakan yang bersangkutan dengan Pasal 75. Tapi yang pasti (hasil kerja fotografinya) sudah banyak sekali," ungkap Barron.