Polda Bali berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait maraknya bule yang melanggar lalu lintas. Ia Ingin pelanggaran berulang oleh Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan sanksi deportasi.
"Apabila pelanggaran itu terus berulang, seperti halnya bapak gubernur (Wayan Koster) menyatakan orang asing yang tidak patuh dengan peraturan kita, sanksinya ya di-deportasi," ujar Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, saat operasi pasar dan bakti sosial di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, Selasa (7/3/2023).
Proses pendeportasian WNA yang kerap melanggar aturan berlalu lintas itu, Putu Jayan mengingatkan harus dilakukan dengan benar. Diharapkan masyarakat juga peduli dengan kondisi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya berkoordinasi dengan imigrasi, Polda Bali juga akan mengirimkan surat kepada konsulat berbagai negara. Tujuannya, untuk mengingatkan warga negaranya masing-masing yang berkunjung ke Bali untuk mematuhi aturan.
"Nanti, kami akan menyurati konsulat-konsulat yang ada di sini untuk bisa memberikan informasi kepada warga negara yang sedang berkunjung atau berwisata ke Pulau Bali untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia," tegas dia.
Diketahui, ramai pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh WNA, mulai dari tidak mengenakan helm standar, hingga memakai pelat nomor polisi palsu dengan pelat nama beserta nomor telepon.
Karena itu, Putu Jayan memerintahkan seluruh jajarannya agar menindak tegas seluruh wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar lalu lintas. Ia mengingatkan jangan sampai hal ini dianggap benar dan dimaklumi.
Baca juga: 147 Bule Kena Tilang Manual Polisi Bali |
"Karena itu, saya memerintahkan jajaran kami dari seluruh Polres, tidak hanya Badung, Denpasar, dan Gianyar yang sedang banyak turisnya, tetapi semua wilayah," kata Putu Jayan.
Ia juga meminta pemilik rental motor untuk mengingatkan turis asing yang menyewa motor. Polda Bali juga telah membuat edaran persyaratan peminjaman motor.
"Jadi, syaratnya yang meminjam cakap dalam mengendarai kendaraan. Kemudian identitasnya jelas, memberikan fasilitas yang lengkap dalam arti mengendarai motor harus memakai helm, dan termasuk pelat nomor," tandasnya.
(BIR/hsa)