Tim kuasa hukum Nazam Uddin Rashad Malik, terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis daun koka asal Inggris punya pandangan berbeda terkait vonis di PN Denpasar Kamis lalu (2/3/2023). Tim kuasa hukum memandang bahwa Nazzam seharusnya menerima vonis hakim tanpa mengajukan banding.
"Dia (Nazzam) secara pribadi sudah menyatakan banding. Tapi, sebenarnya kami sudah memberikan saran bahwasanya upaya banding dalam kasus seperti ini sebenarnya bukan jalur yang tepat ya," kata Aji kepada detikBali, Jumat (3/3/2023).
Aji menjelaskan keputusan Nazzam yang ingin menempuh jalur hukum melalui banding malah berisiko meningkatkan masa hukumannya. Adapun ancaman hukuman bagi seseorang yang memiliki narkoba maksimal 12 tahun penjara. Menurutnya, vonis 5 tahun penjara memang sudah tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang sampai terbukti dan ancaman hukumannya menurut saya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tapi, memang dia (Nazzam) belum siap dengan putusan, makanya itu dia mengajukan banding," kata Aji.
Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyatakan masih pikir-pikir atas pengajuan banding dari Nazam. Kejari masih akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.
"Ya kami, pikir-pikir. Tapi kalau mereka (pihak terdakwa) tidak menerima (hasil vonisnya) ya silakan saja. Kami akan ajukan banding. Karena jaksa juga diberikan hak untuk melakukan upaya hukum," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.
Untuk diketahui, Nazzam tertangkap oleh pihak keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2022. Dari penangkapan Nazzam, petugas menemukan tas kresek hijau berisi narkoba jenis daun koka seberat 29,4 gram.
(iws/iws)