Polisi menetapkan status perempuan berinisial A alias A (15) menjadi pelaku di kasus penganiayaan David. Polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023) dikutip dari detikNews.
Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena ini melibatkan anak," lanjut Hengki.
Hengki mengatakan pihaknya meningkatkan status AG menjadi pelaku ini setelah diperoleh fakta-fakta baru. Semula, para pelaku yang terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) tidak mengakui keterlibatannya.
"Fakta hukum dari chat, video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru," katanya.
(nor/hsa)