Modus Kunci Palsu, Pengangguran Probolinggo Curi Motor di Serangan

Denpasar

Modus Kunci Palsu, Pengangguran Probolinggo Curi Motor di Serangan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 01 Mar 2023 11:15 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi pencurian motor (Foto: Edi Wahyono)
Denpasar -

Seorang pengangguran asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) bernama Achmad (29) mencuri sepeda motor di Jalan Pantai Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Ia membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DK-4136-ABY dengan menggunakan kunci palsu.

"Modus operandi menggunakan kunci palsu," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) dan diketahui pukul 05.00 Wita. Korban pencurian bernama Achmad Halwan Azizi (27) beralamat di Jalan Gunung Salak Nomor 150, Kota Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat pencurian itu, ia mengalami kerugian Rp 25 juta. Selain sepeda motor merek Honda Beat, ia juga kehilangan handphone (HP) Redmi note 8 dan HP Redmi A1.

Yudistira menjelaskan Azizi awalnya datang ke Jalan Pantai Serangan untuk memancing bersama temannya. Ia lalu memarkir sepeda motornya di pinggir pantai dengan posisi stang dikunci.

Setelah memarkir kendaraan, ia lalu turun ke pantai untuk memancing karena saat itu air surut dan hanya sampai ke lutut. Achmad Halwan Azizi mulai memancing dini hari sekitar pukul 03.30 Wita.

Selesai memancing sekitar pukul 05.00 Wita, Achmad Halwan Azizi terkejut sepeda motornya tidak berada di tempat. HP miliknya dan temannya juga telah hilang bersama motor tersebut.

Azizi selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Denpasar Selatan. Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi.

"Dari hasil olah TKP tersebut didapatkan informasi yang mengarah terhadap terduga pelaku yang saat itu juga melakukan aktivitas mancing," terang Yudistira.

Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan kemudian melakukan observasi tempat tinggal terduga pelaku. Saat dilakukan surveillance terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku baru datang dari Pulau Jawa.

Polisi akhirnya mengamankan pelaku pada Senin (27/2/2023). Achmad ditangkap di kamar kosnya di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek Densel untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Yudistira.

Menurut Yudistira, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali. Ia beraksi seorang diri dengan menggunakan kunci letter T lalu menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan sepeda motor.

Selain di Kota Denpasar, lelaki kelahiran Probolinggo, 1 Juli 1993 itu juga sempat mencuri sepeda motor merek Honda Vario di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar pada awal Januari 2023. Achmad kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.




(iws/BIR)

Hide Ads