Baru 2 Bulan Bebas, Pria Klaten Ditangkap Lagi gegara Edarkan Narkoba di Bali

Denpasar

Baru 2 Bulan Bebas, Pria Klaten Ditangkap Lagi gegara Edarkan Narkoba di Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 27 Feb 2023 17:00 WIB
Residivis Dimas Tri Pamungkas dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (27/2/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: Residivis Dimas Tri Pamungkas dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (27/2/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar - Pria asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) bernama Dimas Tri Pamungkas (23) ditangkap lagi oleh polisi gegara menjadi pengedar narkoba. Padahal, ia kurang lebih baru dua bulan lalu bebas seusai dipenjara gegara tindak pidana pencurian.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar kini memperberat hukuman kepada Dimas. Hukuman dalam kasus narkoba kali ini ditambah sepertiga dari pasal yang disangkakan oleh polisi.

"Yang bersangkutan kami berikan tambahan (hukuman) sepertiga dikarenakan yang bersangkutan DTP ini adalah residivis," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Senin (27/2/2023).

"Jadi dia sudah melakukan tindak pidana kasus pencurian, bebasnya 22 Desember 2022. Setelah bebas yang bersangkutan menggeluti lagi bidang yang salah yaitu, di narkotika," tambah Bambang.

Bambang menjelaskan Dimas ditangkap di Banjar Kuwum, Kelurahan Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Ia ditangkap pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 14.45 Wita.

Hasil penyelidikan menemukan sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Kerobokan, Badung. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Dimas.

Dimas berhasil ditangkap karena gerak-geriknya mencurigakan di depan Banjar Kuwum, Kelurahan Kerobokan Klod. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor berupa satu plastik klip ganja dan lima plastik klip sabu.

Tak puas sampai di sana, tim Satres Narkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penggeledahan tempat kos Dimas di Jalan Bungtomo, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Di sana polisi menemukan barang bukti sebanyak tiga plastik klip sabu dan tujuh plastik klip ganja.

"Yang bersangkutan berhasil diamankan di depan Banjar Kuwum, Kerobokan Kelod, Badung. Kemudian ke kosnya yang bersangkutan kami dapatkan barang bukti yang cukup banyak di sana, yaitu di kos jalan bung Tomo, Pemecutan Kaja," jelas Bambang.

Total dari tangan Dimas, polisi dapat mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip ganja dengan berat bersih 1.994 gram atau 1.9 kilogram dan 12 plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih 2,83 gram atau hampir 3 gram.

Saat dilakukan interogasi, Dimas mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang yang biasa dipanggil Mas Tembe. Bahkan, Dimas mengakui sudah sebanyak 10 kali diperintahkan oleh Mas Tembe untuk mengambil ganja dan sabu.

Sebanyak 10 kali pengambilan ganja dan sabu tersebut dilakukan tujuh kali pada Desember 2022 dengan berat 40 gram. Kemudian mengambil paket 1 kg Jalan Teuku Umar Denpasar pada 5 Februari 2023.

Selanjutnya pelaku juga pernah mengambil paket ganja 2 kg di Jalan Teuku Umar Denpasar pada 14 Februari 2023. Ia juga pernah mengambil paket sabu-sabu seberat 20 gram di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur pada 16 Februari 2023.

"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja dan sabu dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel," jelas Bambang.

Polisi mengganjar Dimas dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Satres Narkoba Polresta Denpasar juga mengganjar Dimas dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp 800 juta sampai dengan 8 miliar.


(nor/bir)

Hide Ads