Mahfud MD Jenguk David, Desak Pasal Penganiayaan Berat untuk Mario Dandy

Nasional

Mahfud MD Jenguk David, Desak Pasal Penganiayaan Berat untuk Mario Dandy

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 01 Mar 2023 09:00 WIB
Komisi III DPR menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md mengenai penjelasan DPR terhadap revisi undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat ini membahas Perubahan ke-4 atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.
Menko Polhukam Mahfud MD mendesak pasal penganiayaan berat, yaitu 354 dan 355 KUHP, untuk menjerat pelaku penganiayaan David hingga koma. (Agung Pambudhy).
Denpasar -

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menjenguk Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan anak eks pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20). Dalam kunjungannya itu, Mahfud mendesak pemberlakuan dua pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut.

"Tadi saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dan dihukum dengan apa," ujarnya di RS Mayapada, Selasa (28/2/2023).

Ia pun memberi masukan dua pasal penganiayaan berat yang bisa digunakan, yakni 354 dan 355 KUHP. Kedua pasal ini dinilai lebih pantas bagi pelaku dan adil bagi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kasus ini, kalau kita lihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351," jelas Mahfud.

"Tetapi, saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk anak-anak muda, membuat orang tua mendidik anak-anaknya, diterapkan Pasal 354 dan 355 KUHP," lanjutnya.

Ia juga menegaskan penegak hukum untuk profesional dan tidak main-main. Sebab, masyarakat mulai paham dan tahu, apabila ada upaya menyembunyikan atau pembelokan dan pengaburan informasi.

Berikut ini bunyi Pasal 354 KUHP dan 355 KUHP

1. Bunyi Pasal 354 KUHP

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun

2. Bunyi Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David hingga koma. Mario dan temannya, Shane, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Sementara Shane, teman Mario, dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(BIR/gsp)

Hide Ads