Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menangani lima kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) dengan kekerasan seksual. Ironisnya, kasus kekerasan seksual melibatkan anak-anak dengan pelaku orang dewasa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan dari jumlah itu, dua kasus di antaranya sudah memasuki tahap kedua dan bakal segera disidangkan. Sedangkan, tiga kasus lain masih tahap pertama dan diteliti oleh jaksa.
"Dibandingkan dengan kasus pada tahun lalu, yang terdiri dari 16 perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA), kasus pada tahun ini terbilang cukup tinggi dibandingkan kuartal pertama 2022," ungkap Delfi, Selasa (28/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, dia akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui instansi terkait untuk melakukan pencegahan terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.
"Kekerasan seksual anak merupakan masalah umum terjadi dan bisa terjadi secara fisik, elektronik, dan psikologis," kata Delfi.
Kejari, lanjut Delfi, akan mengirim jaksa ke sekolah-sekolah dan desa untuk memberikan penyuluhan hukum kepada anak-anak dan orang tua. Ia juga menekankan peran orang tua dalam mengawasi anaknya di rumah.
"Kami berharap orang tua lebih memperhatikan anak-anak dan mengingatkan mereka agar tidak menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual. Harus terus waspada, dan berupaya mencegah terjadinya kasus serupa di masa datang," tandas Delfi.
(BIR/gsp)