Polisi menetapkan pengunjung kafe berinisial KS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pegawai di salah satu tempat hiburan malam di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.
"Sudah ditetapkan tersangka, tahapannya sudah penetapan tersangka dan saat ini tersangka KS akan dimintai keterangan dulu," ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Juliana juga memastikan proses penyelidikan oleh anggotanya tetap berlangsung, tetapi tersangka hendak berdamai dengan korban. "Belum dilimpahkan ke kejaksaan, informasinya mau damai," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, aksi penganiayaan KS terhadap seorang pegawai kafe inisial ESV (31) terjadi pada Minggu (5/2/2023) lalu. Pemicu terjadinya aksi penganiayaan karena anjing milik ESV menggonggong dan tersangka merasa terganggu.
KS yang merupakan seorang sopir bupati Jembrana ini mengaku risih, lantas menendang anjing ESV.
Karena anjing itu merintih kesakitan, ESV mendatangi pelaku dan terlibat cekcok yang berujung tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KS.
KS sempat mencekik leher ESV sebelum membantingnya. Aksi koboi ini dilakukan KS sebanyak empat kali.
Akibat insiden tersebut, ESV mengalami memar pada siku tangan sebelah kanan, bengkak, dan luka lecet pada kaki sebelah kanan. Tak hanya itu, ESV juga merasa sakit pada punggung dan susah untuk bernafas.
ESV kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mendoyo pada 5 Februari 2023 dengan nomor laporan LP/02/11/ 2023/SPKT/POLSEK MENDOYO/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI.
(BIR/iws)