Polsek Denpasar Barat mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pelajar hamil, NMDS (16), yang dibunuh sang pacar, I Kadek Juniarta (18), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. SPDP dikirim Senin (13/2/2023).
"Untuk SPDP, sudah dikirim tadi pagi. Betul (SPDP dikirim ke Kejari Denpasar)," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan saat dikonfirmasi detikBali melalui aplikasi pesan singkat.
Setelah melakukan pengiriman SPDP ke Kejari Denpasar, penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat akan terus memroses penyidikan hingga pemberkasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah SPDP dikirim, (selanjutnya) proses sidik, pemberkasan, (dan) kirim jpu (jaksa penuntut umum)," ungkap Ari Herawan.
Diketahui, NMDS tewas di rumah pacarnya akibat dibunuh oleh kekasihnya sendiri. Ia tewas setelah dijerat menggunakan selendang dan dicekik oleh sang kekasih.
Adapun pacar sekaligus pelaku pembunuhan terhadap NMDS menjerat pacar dengan selendang dan mencekiknya karena kekasihnya itu hamil dan meminta untuk dinikahi.
"Korban dijerat lehernya dari belakang (dengan) kain cokelat. Setelah dijerat yang bersangkutan dicekik sampai dengan meninggal dunia," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Rabu (8/2/2023).
Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap perempuan yang sedang hamil itu di Jalan gunung Batur Gang Carik III Nomor 5, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat. Peristiwa diperkirakan terjadi sekitar pukul 14.30 Wita.
(BIR/irb)