Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengatakan penipu online dari hutan Sumatera Selatan (Sumsel) Eko Jaya Saputra (29) tidak melibatkan pegawai bank saat melancarkan aksinya. Pelaku disebut hanya mengandalkan keberuntungan.
Pelaku asal Kabupaten Ogan Komering Ilir itu, mengacak username dan password mobile banking untuk mendapatkan informasi lengkap calon korban. Pelaku baru melancarkan aksinya menguras isi rekening korban setelah mendapatkan semua data tersebut.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui tidak menggunakan aplikasi ataupun melibatkan pegawai perbankan dalam melancarkan aksinya. Namun murni dengan coba-coba serta keahlian pelaku melakukan bujuk rayu," papar AKP Elim, Senin (6/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elim menjelaskan Eko beraksi sejak 2019 dengan modus pembagian hadiah kepada korban yang memiliki rekening di salah satu bank. Korban penipuan online ini tidak lebih dari sepuluh orang karena pelaku kesulitan mendapatkan username dan password calon korban.
Korban di Jembrana kehilangan uang hingga Rp 798 juta, dan menjadi kerugian terbesar karena sebelumnya pelaku hanya menggasak uang korban Rp 2 juta-Rp 5 juta. Pelaku mengatakan kepada polisi sempat akan menyudahi aksinya. Sebab, aksi terakhir mendapat uang yang lebih dari cukup untuk kebutuhan istri dan dua anaknya.
Tak hanya untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku juga sempat membeli satu mobil mewah dengan uang tersebut. "Meski demikian, atas perbuatannya tersebut pelaku akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Elim.
Polisi Selidiki Korban Lain
Kini polisi membuka ruang pelaporan bagi korban lain yang diperkirakan masih ada, karena pelaku memulai aksinya sejak 2019. Polres Jembrana terus mendalami dugaan adanya korban lain yang belum melakukan pelaporan.
"Informasi yang didapatkan dari sejumlah Polda di Indonesia juga masih kami kumpulkan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Elim.
Ia pun meminta masyarakat lebih berhati-hati seiring dengan perkembangan teknologi saat ini. "Tetap rahasiakan kode apapun yang diterima, dan gunakan kata sandi yang susah untuk ditebak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan transaksi elektronik atau online diungkap jajaran Polres Jembrana. Korban dengan inisial HS (40) ditipu melalui pesan WhatsApp (WA) untuk mengirim kode One Time Password (OTP) dari salah satu bank pelat merah. Walhasil, korban kehilangan uang hingga Rp 798 juta.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dalam rilis media di depan Aula Polres Jembrana, Minggu (5/2/2023) menjelaskan kasus tersebut diselidiki berdasarkan laporan polisi pada 7 Maret 2022. Saat diinterogasi, Eko mengaku beraksi bersama tiga temannya di sebuah hutan di Sumsel.
Dia meninggalkan tiga handphone di sebuah pondok dengan tujuan agar susah dilacak. Saat ini tiga orang pelaku lainnya masih diburu Polres Jembrana.
(irb/gsp)