Penipu Online dari Hutan Sumsel Andalkan Keberuntungan

Penipu Online dari Hutan Sumsel Andalkan Keberuntungan

Tim detik - detikBali
Senin, 06 Feb 2023 20:39 WIB
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat melaksanakan pers release di depan Aula Polres Jembrana, Minggu (5/2/2023).
Foto: Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat melaksanakan pers release di depan Aula Polres Jembrana, Minggu (5/2/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/DetikBali)
Jembrana -

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengatakan penipu online yang ditangkap, Eko Jaya Saputra (29) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) tak selalu berhasil menjalankan aksinya. Sebab Eko yang beraksi dari hutan Sumsel itu mengandalkan keberuntungan.

Elim menjelaskan, Eko melakukan aksinya tidak melibatkan petugas perbankan. Melainkan mengacak username serta password mobile banking untuk mendapatkan informasi lengkap calon korbannya. Setelah mendapatkan informasi korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya.

"Dari hasil interogasi memang pelaku ini mengakui tidak menggunakan aplikasi ataupun melibatkan pegawai perbankan dalam melancarkan aksinya ini, namun murni dengan coba-coba serta keahlian pelaku melakukan bujuk rayu," papar AKP Elim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tahun 2019, lanjut Elim, Eko mengakui telah melakukan penipuan dengan modus pembagian hadiah kepada korban yang memiliki rekening di salah satu perbankan. Pelaku mengaku jika seluruh korbannya ini tidak lebih dari 10 orang, lantaran sangat sulit mendapatkan username serta password calon korban.

"Untuk korban di Jembrana ini paling besar kerugiannya hingga Rp 798 juta, namun korban lain berkisar antara Rp 2 juta sampai Rp 5 juta," imbuh Elim.

ADVERTISEMENT

Eko kepada polisi juga sempat mengaku akan menyudahi aksinya. Sebab, menurutnya aksi terakhir sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan istri serta dua orang anaknya. Bahkan dia sempat membeli satu mobil mewah.

"Meski demikian, atas perbuatannya tersebut pelaku akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Elim.

Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan transaksi elektronik atau online diungkap jajaran Polres Jembrana. Korban dengan inisial HS (40) ditipu melalui pesan whatsapp (WA) untuk mengirim kode One Time Password (OTP) dari salah satu bank pelat merah. Walhasil, korban kehilangan uang hingga Rp 798 juta.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana dalam rilis media di depan Aula Polres Jembrana, Minggu (5/2/2023) menjelaskan, kasus tersebut diselidiki berdasarkan laporan polisi pada 7 Maret 2022.

Saat diinterogasi, pelaku Eko melakukan aksi penipuan tersebut bersama tiga orang temannya di sebuah hutan di daerah Sumatera Selatan. Dia meninggalkan tiga handphone di sebuah pondok dengan tujuan agar susah dilacak.

Tiga orang pelaku lainnya saat ini masih diburu Polres Jembrana.




(hsa/gsp)

Hide Ads