Polres Jembrana Selidiki Korban Lain Penipu Online Beraksi dari Hutan

Polres Jembrana Selidiki Korban Lain Penipu Online Beraksi dari Hutan

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 06 Feb 2023 20:33 WIB
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim ditemui dikantornya, Senin (6/2/2023).
Foto: Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim ditemui dikantornya, Senin (6/2/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/DetikBali)
Jembrana -

Polres Jembrana menangkap penipu online Eko Jaya Saputra (29) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Kini polisi membuka ruang pelaporan bagi korban lain yang diperkirakan masih ada. Lantaran pelaku memulai aksinya sejak 2019. Sebelumnya diberitakan, Eko beraksi dari hutan di Sumsel untuk mengaburkan jejak.

"Saat ini kami masih mendalami dugaan adanya korban lain yang belum melakukan pelaporan. Kemudian informasi yang didapatkan dari sejumlah Polda di Indonesia juga masih kami kumpulkan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim dikonfirmasi Senin (6/2/2023).

Elim menegaskan seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, masyarakat harus lebih berhati-hati. "Tetap rahasiakan kode apapun yang diterima, dan gunakan kata sandi yang susah untuk ditebak," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan transaksi elektronik atau online diungkap Polres Jembrana. Korban dengan inisial HS (40) ditipu melalui pesan whatsapp (WA) untuk mengirim kode One Time Password (OTP) dari salah satu bank pelat merah. Walhasil, korban kehilangan uang hingga Rp 798 juta. Terungkap, pelaku beraksi dari hutan wilayah Sumsel.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana dalam rilis media di depan Aula Polres Jembrana, Minggu (5/2/2023) menjelaskan, kasus tersebut diselidiki berdasarkan laporan polisi pada 7 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

"Kejadian itu pada 2 Januari 2022, dengan korban yang berasal dari salah satu kelurahan di Kecamatan Negara dengan total kerugian mencapai Rp 798 juta," ungkap Dewa Juliana.

Modus yang dilakukan pelaku, dia secara acak mengirimkan pesan Whatsapp (WA) informasi adanya hadiah dari bank tempat korban memiliki rekening. Untuk mencairkan hadiah, syaratnya meminta kode OTP.

"Dari hasil penyelidikan, dibantu dengan informasi dari perbankan terkait aliran dana dari rekening korban, ditemukan pelaku dengan inisial Eko Jaya Saputra (29) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan," papar Dewa Juliana.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dirinya melakukan aksi penipuan tersebut bersama tiga orang temannya di sebuah hutan di daerah Sumatera Selatan. Dia meninggalkan tiga handphone di sebuah pondok dengan tujuan agar susah dilacak.

Tiga orang pelaku lainnya saat ini masih diburu Polres Jembrana.

"Untuk seluruh tersangka memiliki peran masing-masing, dan tersangka Eko ini sebagai pelaku utama yang bertugas menghubungi korban," kata Dewa Juliana.




(hsa/gsp)

Hide Ads