Kepolisian Daerah (Polda) Bali mulai memproses pemanggilan bank dalam kasus dugaan pengelabuan atau phising. Korban dugaan phising itu yakni anggota DPRD Klungkung I Wayan Misna (55).
"Masih proses pemanggilan ya," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko kepada detikBali, Senin (6/2/2023).
Nanang belum bersedia mengungkapkan secara detail berapa jumlah dan nama bank yang akan dipanggil. Ia berjanji akan mengabarkan jika sudah ada perkembangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa bank (yang diproses untuk dipanggil). Kalau ada perkembangan akan dikabari ya," terang mantan Kapolsek Denpasar Selatan itu.
Misna diduga terkena tindak pidana kejahatan phising hingga kehilangan tabungan Rp 654 juta. Hal itu terjadi setelah Misna mengklik tautan atau link di sosial media (medsos) Facebook.
"Nah setelah ngisi (data-data) semuanya, (seperti) nama, alamat, nomor kartu pin, setelah selesai beberapa saat kemudian, dapat kabar rekeningnya habis," kata Nanang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/2/2023).
Menurut Nanang, awalnya anggota DPRD Klungkung tersebut mendapatkan kiriman uang jutaan rupiah. Uang tersebut sudah masuk ke rekeningnya namun tidak ada notifikasi lewat akun m-banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali miliknya.
Misna pun mengira bahwa m-banking yang dia gunakan rusak. Misna lalu mencoba mencari solusi di Facebook dan akhirnya menemukan adanya penerimaan pengaduan dari customer service yang mengatasnamakan BPD Bali.
Setelah meng-klik link tersebut, Misna mulai mengisi data-data yang diminta. Setelah proses itulah tabungan Rp 654 juta di rekening Misna melayang.
(iws/gsp)