Dua orang komplotan pencuri di Bali bernama Wiwin Sudarwanto (37) dan Alfan Fausy Gunawan (24) ditangkap polisi. Kedua pria itu ditangkap gegara membawa kabur sebuah dompet milik orang lain yang tertinggal di kursi ruang tunggu mini market.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan pencurian itu terjadi pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 19.03 Wita di depan minimarket Dapur Express, Jalan Tukad Yeh Aya, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
"Pelaku mengambil dengan mudah barang milik orang lain secara bersama-sama," kata Teja dalam keterangan tertulis melalui pesan singkatnya kepada detikBali, Jumat (3/2l2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Wiwin Sudarwanto merupakan seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Tukad Yeh Aya, Gang XI E nomor 15. Sementara Alfan Fausy Gunawan juga berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Jalan Kenari Nomor 19, Kota Denpasar.
Korban pencurian dbernama Rizki Yakub (32). Korban merupakan seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Tukad Balian, Gang Jeger Nomor 7, Kota Denpasar.
Menurut Teja, Riki Yakub awalnya baru selesai menarik uang di anjungan tunai mandiri (ATM) yang ada di areal minimarket Dapur Express pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 19.03 Wita. Karena turun hujan, ia bersama istri akhirnya berteduh di minimarket tersebut.
Pada saat berteduh, Riki Yakub meletakkan dompet di atas kursi di ruang tunggu yang ada di Dapur Express. Setelah hujan reda, Riki Yakub bersama istrinya langsung pergi.
Namun, Riki Yakub justru melupakan dompet miliknya saat pergi. Dompet yang tertinggal di atas kursi yang berisi sebuah handphone (HP) merek Realme C2 warna biru, uang tunai Rp 4 juta, 2 cincin emas dan kartu penting lainnya.
Tidak lama kemudian, kedua pelaku yakni Wiwin Sudarwanto dan Alfan Fausy Gunawan datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat ada dompet yang tertinggal.
"Alfan Fausy Gunawan mengambil dompet tersebut dengan mudah, sedangkan tersangka Wiwin Sudarwanto menunggu di atas sepeda motornya sambil memantau keadaan," ujar Teja.
Peristiwa kehilangan dompet tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Tim kemudian melakukan penyidikan atas insiden kehilangan dompet untuk mengungkap kejadian tersebut.
Polisi akhirnya dapat menangkap kedua pelaku pada Kamis (2/2/2023). Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan ke Polsek Denpasar Selatan usia ditangkap guna penyidikan selanjutnya. Dari penangkapan kedua pelaku, polisi dapat menyita berbagai barang bukti seperti satu unit HP Realme C2 warna biru, uang tunai Rp 500 ribu dan lembar ATM BCA.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengganjar perbuatan mereka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(nor/bir)