Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menunjuk dua orang jaksa peneliti untuk menangani kasus kapal cepat (fast boat) Kebo Iwa Express tenggelam. Penunjukan jaksa peneliti dilakukan setelah Kejati Bali menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Bali.
"Ada dua orang jaksa yang telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya kepada detikBali, Rabu (1/2/2023).
Menurut Luga, penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Namun, ia tidak bisa menyampaikan nama kedua jaksa peneliti ini kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai SOP, telah ditunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Untuk nama mohon maaf nggak bisa kami sampaikan," ujarnya.
Pada prinsipnya, jelas Luga, jaksa tersebut memiliki kewenangan selama penyidikan di kepolisian masih berlangsung atau SPDP belum dikembalikan Kejati Bali. "Dalam hal lebih dari satu bulan sejak diterima SPDP belum ada berkas perkara, tentunya sesuai SOP di kejaksaan akan ada surat permintaan perkembangan penyidikan," jelasnya.
Seperti diberitakan detikBali sebelumnya, Kejati Bali telah menerima SPDP kasus fast boat Kebo Iwa Express tenggelam pada Selasa (3/1/2023). SPDP diterima dari penyidik Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali.
Sesuai SOP, kejaksaan harus menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan bila telah menerima SPDP. Oleh karena itu, Kejati kini telah menunjuk dua jaksa peneliti setelah menerima SPDP tersebut.
(irb/hsa)