'Geng' Bertato Palak-Keroyok Sejoli di Pantai Kuta

'Geng' Bertato Palak-Keroyok Sejoli di Pantai Kuta

Triwidiyanti - detikBali
Sabtu, 21 Jan 2023 13:16 WIB
Para pelaku pengeroyokan dan pemalakan saat rilis kasus di Polsek Kuta, Sabtu (21/01/2023).
Foto: Para pelaku pengeroyokan dan pemalakan saat rilis kasus di Polsek Kuta, Sabtu (21/01/2023). (Triwidiyanti/detikBali)
Badung -

Sekelompok pria asal Jawa Barat melakukan aksi pemalakan disertai pengeroyokan kepada wisatawan lokal di Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Korbannya adalah sepasang kekasih bernama I Wayan Weda Sastrawan dan Ni Nyoman Rai Puspayanti.

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita mengungkapkan, pada Senin sekitar pukul 01.00 Wita (16/1/2023) Weda dan kekasihnya Puspayanti asyik nongkrong di Pantai Kuta.

"Korban ditemui oleh salah satu pelaku atas nama Dede pada saat itu pelaku hendak meminta uang dan rokok namun korban mengaku tidak punya uang sehingga terjadilah cekcok di sana," ungkap kapolsek saat rilis di Mapolsek Kuta, Sabtu (21/01/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran permintaan Dede ditolak oleh Weda, Dede emosi. Seketika dia menghantam Weda menggunakan botol bir. Rekan-rekan Dede kemudian ikut memukul dan menendang Weda. Akibatnya, Weda terkapar dengan luka cukup parah. Saat ini dia masih dirawat intensif di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar.

Mendapat laporan dari korban, Unit Polsek Kuta langsung menyisir lokasi kejadian dan berhasil menangkap para pelaku. Polisi menyebut total ada tujuh pelaku. Lima orang pelaku yang rata-rata badannya penuh tato itu berhasil diringkus, sedangkan dua lagi masih dikejar.

ADVERTISEMENT

"5 berhasil kami amankan dua lagi sedang dalam penyelidikan (DPO) kepolisian Reskrim Kuta," terang Yogie.

Sementara itu pengakuan salah satu pelaku Dede mengaku dirinya tersulut emosi. Sebelum beraksi, Dede dan rekan-rekannya minum minuman keras hingga mabuk.

"Dari sore sudah minum arak dan campur bir berapa banyak lupa," ungkap kapolsek.

Dede dan rekan-rekannya mengaku sebelum memalak korban baru seminggu tinggal di Bali. Mereka hendak mendaftar sebagai anak buah kapal (ABK) di Bali. Namun, belum mulai bekerja mereka mulai kehabisan uang.

Adapun nama-nama pelaku yang berhasil ditangkap antara lain Dede Mirah Asmara, Maulia Saptari Pandu, Asep Riski Rudiansyah dan Gigin Ginanjar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(hsa/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads