Putu Agus Sucipto (40), seorang sopir freelance yang mencuri koper milik warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali bebas. Lewat mediasi, korban, seorang WNA Rusia bernama Venglovskala Ekaterina (40) memaafkan Agus. Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengungkap kronologi kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga membeber, perkara ini berawal ketika WNA Rusia Ekaterina kehilangan koper pada Minggu (15/1/2023) 2023 sekitar pukul 01.40 Wita. Koper tersebut berisi pakaian.
Peristiwa kehilangan koper terjadi saat Ekaterina baru landing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui terminal kedatangan internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Ekaterina baru tahui kopernya hilang setelah baru tiba di tempatnya menginap di Villa Timang, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Keesokan harinya Ekaterina melapor ke Polres Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi lalu melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Polisi akhirnya dapat mendeteksi pelaku yang merupakan seorang sopir freelancer dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku terdeteksi setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan bekerjasama dengan Avsec Angkasa Pura sambil menganalisis closed-circuit television (CCTV).
Identitas pelaku akhirnya ketahuan yakni Putu Agus Sucipto. Pria asal Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng itu tak butuh waktu lama dibekuk.
Setelah dua hari ditahan, baik pelaku dan korban serta masing-masing pengacaranya sepakat untuk menyelesaikan kasus pencurian tersebut melalui RJ. Penyelesaian kasus dilakukan di Ruang Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (17/1/2023).
Rionson mengatakan, antara pelaku dan korban sudah melalui berbagai pembicaraan untuk penyelesaian kasus secara damai sebelum terjadi penyelesaian kasus melalui RJ. Menurutnya, pelaku telah menyesali dan merasa khilaf atas perbuatan yang ia lakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya. Pelaku juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban.
"Dari penyampaian pelaku, korban juga sepakat untuk memaafkan pelaku dan ia juga tidak mau memperpanjang lagi permasalahan ini. Setelah itu kedua belah pihak melakukan penandatanganan berita acara dan saling bersalaman," jelas Rionson.
(hsa/irb)