Seorang sopir yang berstatus sebagai pekerja lepas (freelancer) bernama Putu Agus Sucipto (40) mencuri koper milik warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Korbannya yakni seorang WNA Rusia bernama Venglovskala Ekaterina (40).
Pelaku kemudian ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun, pria asal Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng itu akhirnya bebas lewat restorative justice (RJ) setelah korban memaafkan pelaku lewat mediasi.
"Kami (penyidik) hanya memfasilitasi saja, mereka kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan kasusnya melalui RJ," kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga kepada detikBali, Rabu (18/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rionson, perkara ini terjadi berawal ketika WNA Rusia kehilangan koper yang berisikan sejumlah pakaian pada Minggu (15/1/2023) 2023 sekitar pukul 01.40 Wita. Perempuan itu kehilangan kopernya saat baru landing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui terminal kedatangan internasional.
Venglovskala Ekaterina baru mengetahui kopernya hilang setelah baru tiba di tempatnya menginap di Villa Timang, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Keesokan harinya Venglovskala Ekaterina melaporkan kopernya hilang ke Polres Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi lalu melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Polisi akhirnya dapat mendeteksi pelaku yang merupakan seorang sopir freelancer dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku terdeteksi setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan bekerjasama dengan Avsec Angkasa Pura sambil menganalisa closed-circuit television (CCTV).
(hsa/gsp)