Anak Eks Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun, Jaksa Kaji Banding

Anak Eks Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun, Jaksa Kaji Banding

Chairul - detikBali
Selasa, 17 Jan 2023 16:41 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Denpasar -

Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah mengkaji upaya banding dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dengan terdakwa anak eks Sekda Buleleng (2011-2020), Dewa Gede Radhea Prana Prabawa.

Sebelumnya Radhea divonis 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin (16/1/2023).

"(Tim JPU) sedang dalam tahap mempelajari putusan ya," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Selasa (17/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan tim JPU memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atas putusan hukuman yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terhadap Radhea.

"Selama masa pikir-pikir akan menentukan sikap. Ada waktu 7 hari bagi JPU untuk pikir-pikir," sebut Luga Harlianto.

Sikap yang sama disampaikan Gde Indria selaku salah seorang tim penasihat hukum Dewa Gede Radhea Prana Prabawa. "Sejauh ini belum ada keputusan (akan banding)," jelas Gde Indria yang dikonfirmasi secara terpisah.

Ia menjelaskan secara normatif kuasa yang diberikan kepadanya selaku penasihat hukum telah habis setelah putusan itu disampaikan majelis hakim.

"Hari ini, kuasa saya sebagai penasihat hukum sebetulnya sudah habis. Itu kalau secara normatif," sebutnya.

Namun, peluang untuk mengajukan banding atau tidak, ia kembalikan lagi kepada Radhea. Kalaupun ada sikap banding pada nantinya, ia juga akan menunggu adanya kuasa baru dari Radhea.

"Rencananya, besok kami akan bertemu sekalian memberikan gambaran atau pertimbangan kalau banding atau tidak banding. Kalau jaksa banding, nanti akan seperti apa (sikap yang ditempuh). Kami juga belum mengetahui apakah jaksa akan banding atau tidak," pungkasnya.

Lolos Dakwaan Korupsi, Terbukti Pencucian Uang

Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (16/1/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar membebaskan Dewa Gede Radhea Prana dari dakwaan korupsi atau gratifikasi dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman selama 4 tahun kepada Dewa Gede Radhea Prana karena terbukti melakukan TPPU.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Dan putusan majelis hakim ini sebagaimana dakwaan kedua subsider yang diajukan tim JPU.

Bila dibandingkan dengan tuntuan yang diajukan tim JPU, putusan ini lebih ringan 3 tahun. Sebab dalam surat tuntutannya, tim JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menetapkan Dewa Gede Radhea Prana Prabawa terbukti bersalah melakukan gratifikasi sebagaimana dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer pada perkara ini, tim JPU menerapkan Pasal 12 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutannya, tim JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Dewa Gede Radhea Prana, pidana densa Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 4,87 miliar.




(hsa/BIR)

Hide Ads