Bule Jerman Kecurian Uang Rp 14 Juta Saat Sedang Makan di Vila Buleleng

Buleleng

Bule Jerman Kecurian Uang Rp 14 Juta Saat Sedang Makan di Vila Buleleng

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 13 Jan 2023 06:17 WIB
Poster
Ilustrasi pencurian (Foto: Edi Wahyono)
Buleleng -

Seorang warga negara asing (WNA) bernama Ronny Gerd Leibelt (49) kehilangan uang di restoran vila tempatnya menginap di Desa Tukadmungga, Kabupaten Buleleng, Bali. Ternyata, uang bule Jerman itu dicuri oleh karyawan di vila tersebut berinisial KRP (17).

"Atas bukti permulaan yang diperoleh tersebut, sehingga pada tanggal 9 Januari 2023 pukul 14.00 WITA terduga pelaku diamankan di Polres Buleleng, untuk kemudian diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika dalam keteranganya, Kamis (12/1/2023).

Hadimastika menjelaskan, Ronny menginap di vila tersebut pada Kamis (7/1/2023). Sekitar pukul 10.42 WITA, ia meninggalkan kamar vila untuk sarapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika kembali lagi ke kamarnya, Ronny mendapati uang yang ditaruhnya di lemari raib. Panik, Ronny kemudian memberitahukan salah seorang karyawan vila bahwa dirinya kehilangan uang sebesar Rp 14 juta lebih. Kasus pencurian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Buleleng.

Tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi diperiksa dan dimintai keterangan. Hingga akhirnya pelaku pencurian mengarah pada sosok KRP yang merupakan karyawan vila.

Setelah diinterogasi polisi, KRP pun mengaku bahwa dirinya telah mengambil dompet milik Ronny dari di dalam lemari. KRP menyebut dirinya sedang bersih-bersih di kamar vila tersebut ketika korbannya sedang sarapan. Saat itulah KRP mengambil dompet Ronny yang berisi 3 lembar uang pecahan 100 euro, 2 lembar pecahan 20 euro, 8 lembar pecahan 50 euro, dan 19 lembar pecahan Rp 100 ribu. KRP kemudian menaruh uang curian itu di dalam jok motor miliknya.

Meski begitu, uang milik bule Jerman itu belum sempat digunakan oleh KRP. Akhirnya, Ronny pun sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai melalui restorative justice (RJ).

"Karena ada kesepakatan kedua belah pihak antara korban dan pelaku dan atas permintaan korban untuk tidak melanjutkan masalahnya. Di samping itu juga terduga masih anak-anak," kata Hadimastika.




(iws/gsp)

Hide Ads