Saat Sambo Ditanya Hakim 'Berani Satu Lawan Satu dengan Yosua?'

Nasional

Saat Sambo Ditanya Hakim 'Berani Satu Lawan Satu dengan Yosua?'

tim detikNews - detikBali
Rabu, 11 Jan 2023 11:26 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang usai skors di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. Foto: A.Prasetia/detikcom
Bali -

Hakim sidang pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo, apakah tidak berani satu lawan satu dengan ajudannya itu. Pertanyaan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Hakim anggota awalnya bertanya pada Ferdy Sambo, apakah dia meminta Ricky Rizal menembak Brigadir Yosua. "Kamu meminta si Ricky menembak atau bagaimana?" tanya hakim anggota.

"Setelah Ricky datang, saya sampaikan tahu enggak kejadian di Magelang. Dijawab 'saya enggak tahu, Bapak'. 'Kamu enggak tahu kalau Ibu dilecehkan sama Yosua?'. Dia jawab 'saya tidak tahu, Bapak'. Kemudian saya dalam kondisi emosi menyampaikan 'saya akan konfirmasi ke Yosua. Siap tembak enggak kalau dia melawan, kamu siap tembak nggak?'," ujar Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim kemudian menanyakan alasan Ferdy Sambo mengajak Ricky Rizal saat menemui Yosua. Hakim pun bertanya, apakah Ferdy Sambo tidak berani berhadapan satu lawan satu dengan Yosua, sehingga minta backup Ricky.

"Kamu enggak berani sama Yosua?" tanya Hakim.

ADVERTISEMENT

"Saya bukan, ya berani, Yang Mulia," jawab Sambo.

"Kalau satu lawan satu berani nggak?" timpal Hakim

"Saya berani, Yang Mulia," jawabnya.

Hakim lanjut menjelaskan bahwa Yosua seorang olahragawan dan jago bela diri. "Banyak yang mengatakan Yosua itu jago dalam silat, taekwondo juara satu katanya di Jambi. Saat itu kamu tahu nggak dia jago bela diri?" tanya Hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Sambo.

Ferdy Sambbo pun menjelaskan alasannya meminta backup Ricky Rizal. Hal itu menurut Ferdy Sambo karena Ricky merupakan ajudannya.

"Saya kan punya ajudan, Yang Mulia. Saya harus bisa memanfaatkan mereka untuk mem-backup saya dalam hal tertentu. Karena kondisi ini kita tidak tahu apa yang terjadi nanti," jelasnya.

"Ibarat mau perang?" tanya hakim.

"Kalau berperang sih tidak, Yang Mulia," jawabnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.




(irb/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads