Berkas Lengkap, 2 Tersangka Pembunuhan Gusti Mirah Segera Diadili

Denpasar

Berkas Lengkap, 2 Tersangka Pembunuhan Gusti Mirah Segera Diadili

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 28 Des 2022 13:43 WIB
Dua pelaku pembunuh karyawati bank I Gusti Agung Mirah Lestari (42) berinisial NSP (31) dan RN (28) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Bali, Senin (29/8/2022).
Dua pelaku pembunuh karyawati bank I Gusti Agung Mirah Lestari (42) berinisial NSP (31) dan RN (28) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Bali, Senin (29/8/2022). Foto: I Wayan Sui Suadnyana
Denpasar -

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhirnya melimpahkan tersangka dan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap pegawai kebersihan bank I Gusti Agung Mirah Lestari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini akhirnya dilimpahkan setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Sudah P-21 lanjut langsung tahap 2 ya, kasus pembunuhan (Gusti Mirah)," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto kepada detikBali, Rabu (28/12/2022).

Endang mengatakan, pelaksanaan tahap 2 kasus pembunuhan Gusti Mirah dengan dua orang tersangka, yakni Nova Sandi Prasetia dan Rahman, dilaksanakan pada Rabu (28/12/2022). Berkas perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap pada 19 Desember 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pelaksanaan tahap 2 hari ini dan untuk surat dinyatakan lengkap P21 tanggal 19 Desember 2022," jelas Endang.

Pelimpahan terhadap kasus pembunuhan Gusti Mirah segera dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Hal itu lantaran masa penahanan kedua tersangka di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali telah habis.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto membenarkan kasus pembunuhan terhadap Gusti Mirah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Bali. "Hari ini tahap 2 di Kejari Badung. Tanggal P-21 tanggal 19 Desember," jelas Luga.

Sebelumnya, tim penyidik dari Polda Bali juga telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai kebersihan bank I Gusti Agung Mirah Lestari (42). Rekonstruksi dilakukan di halaman Polda Bali.

Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan kedua tersangka yakni pacar Gusti Mirah, Nova Sandi Prasetia dan Rahman. Total terdapat sebanyak 29 adegan yang diperagakan.

"Ini telah dilakukan kegiatan rekonstruksi terhadap kasus yang telah terjadi di mana korban telah meninggal di Jembrana dan ini ada (hampir) 30 adegan yang dilakukan dalam pelaksanaan rekonstruksi ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (1/12/2022).

Rekonstruksi pembunuhan terhadap Gusti Mirah dilakukan di halaman Polda Bali sekitar pukul 10.20 Wita. Rekonstruksi lengkap dengan menghadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta dengan penasehat hukum kedua tersangka.

Rekonstruksi dilakukan guna menyesuaikan pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku. Menurut Satake Bayu, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, 339 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.

"Memang ancaman hukumannya juga sama sih itu seumur hidup dan hukuman mati. Nanti perkembangan di persidangan, apakah memenuhi syarat untuk pasalnya tersebut," terangnya.




(irb/hsa)

Hide Ads