Tiga Buruh Bangunan Asal Garut Gondol Barang Bule Polandia di Canggu

Badung

Tiga Buruh Bangunan Asal Garut Gondol Barang Bule Polandia di Canggu

Agus Eka - detikBali
Jumat, 16 Des 2022 12:55 WIB
Tiga pelaku pencurian barang milik bule di Pantai Batu Bolong, Desa Canggu diajak foto bersama personel Polsek Kuta Utara, Badung. (IST)
Foto: Tiga pelaku pencurian barang milik bule di Pantai Batu Bolong, Desa Canggu diajak foto bersama personel Polsek Kuta Utara, Badung. (IST)
Badung -

Tiga buruh bangunan asal Garut, Jawa Barat, dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Kuta Utara lantaran ketahuan mencuri sejumlah barang milik wisatawan asing di Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (15/12/2022) pagi. Pencurian terbongkar setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) melihat kawanan ini buru-buru pergi dari pantai lalu masuk ke sebuah bedeng sekira pukul 05.00 Wita.

Pengemudi ojol ini cukup beralasan mencurigai tiga buruh ini setelah ada bule wanita mengaku kehilangan sejumlah barang usai berenang di pantai. Mereka ditangkap di sebuah bedeng di Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara beberapa jam setelah laporan kejadian.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari membeberkan tiga tersangka pencurian, masing-masing Dede Ganjar (26), Dacep Miftah Faris (32), dan Farhan Iwansyah (20). Ketiganya sama-sama asal Garut, Jawa Barat.

Kapolsek menjelaskan, korban Magdalena Przybielska, asal Polandia melapor kehilangan dua tas berisikan dua handphone, paspor dan uang tunai Rp 1 juta saat berenang di pantai sebelah timur Pura Batu Bolong, Canggu sekira pukul 04.30 Wita. Polisi kemudian mendatangi bedeng tempat tinggal pelaku beberapa jam setelah ada info dari warga.

Awalnya buruh-buruh ini tidak mengaku sempat ke pantai pagi-pagi. Tetapi polisi melihat kotoran sisa-sisa pasir masih menempel di kaki pelaku.

Mereka kemudian diinterogasi. Aksi mereka terbongkar setelah salah satu saksi di bedeng menyebut temannya membawa handphone dari luar dan menaruhnya di bawah tumpukan baju kotor.

"Saat dicek, ditemukan barang-barang milik korban di bedeng itu. Ketiga pelaku baru mengaku dan langsung kami bawa ke Polsek. Kurang dari lima jam lah setelah dilaporkan, kami amankan," kata Kompol Putu Diah, Jumat (16/12/2022) di Mapolsek Kuta Utara.

Para tersangka mengaku bekerja sebagai buruh bangunan di salah satu proyek di Tibubeneng. Mereka beralasan nekat mencuri hanya untuk kepentingan pribadi dan aksi ini yang pertama kali. Mereka berbagi tugas mengamati calon korban, mengawasi lokasi, dan mengeksekusi.

Sasarannya adalah barang-barang berharga milik turis yang ditinggal berenang di pantai. Kapolsek menegaskan, tiga tersangka terancam penjara 5 tahun, dijerat sesuai pasal 362 KUHP. "Saat ini masih penyidikan," singkat Putu Diah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(nor/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads