Sebulan Buron, Pelaku Pencurian Benda Sakral di Mengwi Ditangkap

Badung

Sebulan Buron, Pelaku Pencurian Benda Sakral di Mengwi Ditangkap

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Rabu, 14 Des 2022 12:52 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.detikcom)
Badung -

Sempat buron selama hampir satu bulan, pelaku pencurian benda sakral atau pratima di salah satu pura di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, berinisial I Ketut W alias Ketut Doble ditangkap jajaran Polsek Mengwi.

Pelaku dibekuk di wilayah Sudimara, Tabanan, Minggu (11/12/2022) pagi saat akan berusaha melarikan diri.

Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana, Rabu (14/12/2022) menjelaskan, sebelum ditangkap, polisi sempat melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku saat hendak kabur dengan cara mengendap-endap di belakang salah satu pura di Tabanan.

Lebih lanjut, Darsana menyebut, pencurian pratima diketahui pada 22 Oktober 2022 oleh pemangku pura yang akan sembahyang.

ADVERTISEMENT

Saksi melihat barang sakral di salah satu palinggih atau bangunan suci di pura senilai kurang lebih Rp 35 juta sudah raib. Ia kemudian memastikan pratima di palinggih lainnya dan ternyata sudah hilang juga.

Pelaku diduga masuk area pura memanjat pagar lalu mengambil barang-barang sakral itu secara paksa. Adapun yang hilang, sebuah pratima berwujud lembu hitam yang di dalamnya berisi lontar babad membahas sejarah kelompok pratisentana Dalem Tarukan, serta tiga ikat uang kepeng masing-masing berisi 200 keping.

"Pelaku tinggal di kos belakang Terminal Kediri Tabanan. Kami interogasi, pelaku naik motor dari kosnya ke pura di Desa Werdi Bhuwana. Dia parkir di pinggir jalan, langsung memanjat tembok masuk ke pura," ungkap Kapolsek.

Usai menggondol pratima, pelaku kabur menuju kosnya di Tabanan dengan membawa dua ikat uang kepeng. Tetapi ia membuang pratima berbentuk lembu ke sawah. Polisi lalu berhasil menemukan barang bukti yang dibuang itu. "Ia beraksi sendiri," pungkas Darsana singkat.

Pelaku kini masih jalani pemeriksaan mendalam di Polsek Mengwi. Ternyata, Ketut W adalah residivis dan sudah dua kali dipenjara gegara mencuri bebek di Mengwi dan Abiansemal pada 2015 dan 2022.




(dpra/hsa)

Hide Ads