Curi Motor Tetangga Kos, Pria di Tabanan Ditangkap

Tabanan

Curi Motor Tetangga Kos, Pria di Tabanan Ditangkap

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 12 Des 2022 15:28 WIB
Kapolsek Kota Tabanan Kompol Made Pramasetia dan pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan, Bali, Senin (12/12/2022).
Kapolsek Kota Tabanan Kompol Made Pramasetia dan pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan, Bali, Senin (12/12/2022). Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali
Tabanan -

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tabanan menangkap I Kadek Ananda (20) lantaran mencuri sepeda motor tetangga kosnya, Putu Aditya Ardi Wiguna (18) asal Kecamatan Selemadeg Barat.

Ananda atau Nanda dan korban sama-sama tinggal di rumah kos Jalan Mawar Gang XIII, Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Hampir dua bulan pria yang bekerja di salah satu vila di Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung, ini menutupi aksi pencurian tersebut.

Adapun motor yang dicuri Yamaha RX dengan pelat DK 5264 GA hitam keluaran 1983. "Lokasi kejadiannya di garasi rumah kos mereka," jelas Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Made Pramasetia, Senin (12/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, Nanda ditangkap pada Rabu (7/12/2022), setelah pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara, Nanda mengaku nekat mencuri motor karena ingin memilikinya. "Alasannya ingin memiliki motor tersebut," kata Pramasetia.

Aksi pencurian itu dilakukan Nanda pada Jumat (14/10/2022). Waktu itu, korban kebetulan pulang kampung ke Banjar Paku Aji, Desa Mundeh Kangin, Kecamatan Selemadeg Barat.

ADVERTISEMENT

Sebelum pulang kampung, korban menaruh sepeda motornya di garasi rumah kos. Posisi motor saat itu dalam keadaan terkunci dan kuncinya diletakkan di dalam kamar kos korban.

Korban baru mengetahui motornya hilang keesokan harinya, Sabtu (15/10/2022) pagi. Korban mendapatkan kabar dari bibinya yang tinggal satu kos bahwa motornya sudah tidak ada di garasi.

Mendapatkan kabar itu, korban dan orang tuanya balik ke Tabanan untuk memastikannya. "Pelaku mencuri motor itu dengan cara merusak rumah kunci pakai kunci T. Kemudian (motor curian) dibawa dan disembunyikan di rumah kosong," jelas Pramasetia.

Ia menyebutkan, Nanda ditangkap pada Rabu (7/12/2022), di sekitar Lapangan Debes Tabanan. Itu pun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

"Kami ancam pelaku dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun," pungkasnya.




(irb/hsa)

Hide Ads