20 Saksi Dugaan Korupsi SPI Unud Mangkir dari Panggilan Kejati Bali

Denpasar

20 Saksi Dugaan Korupsi SPI Unud Mangkir dari Panggilan Kejati Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 09 Des 2022 20:12 WIB
Konferensi pers Kejati Bali terkait kasus dugaan korupsi dana SPIΒ Unud, Jumat (9/12/2022).
Konferensi pers Kejati Bali terkait kasus dugaan korupsi dana SPI Unud, Jumat (9/12/2022). Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Sebanyak 20 orang saksi kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) mangkir. 20 orang saksi tersebut mangkir saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo mengatakan, pihaknya memiliki sebanyak 45 orang daftar saksi yang telah dilakukan pemanggilan. Dari 45 orang itu, 25 di antaranya telah diperiksa dan 20 sisanya tak memenuhi panggilan.

"Itu dari 45 (saksi), yang sudah kami periksa 25 (orang). Bisa diartikan bahwa sebagian tidak hadir itu. Jadi yang sudah datang dan diperiksa sudah di-BAP 25 (saksi)," kata Agus saat konferensi pers di kantornya dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Jumat (9/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengaku dirinya tidak mempunyai target khusus dalam kasus dugaan penyelewengan dana SPI Unud tersebut. Menurutnya, siapapun bisa menjadi tersangka asalkan ada bukti cukup.

"(Mengenai) target, kalau target pribadi nggak ada. Kalau kami kan bekerja sesuai dengan SOP. Kalau memang alat buktinya (dan) cukup, ya sudah, siapapun jadi tersangka. Objektif saja," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, 45 daftar saksi yang tercatat berdasarkan hasil kesimpulan dari penyidik. Dari 45 orang tersebut, 25 di antaranya telah memenuhi panggilan, baik dari pihak internal maupun mahasiswa.

"Jadi bisa saya sampaikan sudah ada dari pihak internal yang kami mintai keterangan, sudah ada pihak mahasiswa yang kami minta keterangan, ini untuk memperkuat," ujarnya.

Luga juga mengungkapkan alasan 20 orang saksi yang belum memenuhi panggilan. Menurutnya, mereka belum datang memenuhi pemeriksaan penyidik Kejati Bali karena sedang ada audit dari pihak kementerian.

"Jadi yang utama ketidakhadiran karena pada saat awal permulaan memang sudah ada jadwal (pemanggilan), mereka sedang ada audit, tapi untuk audit untuk kegiatan lain, audit rutin dari kementerian," jelasnya.

Menurut Luga, pihaknya menghargai alasan tersebut sehingga 20 orang saksi belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebab, aturan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih memberikan toleransi jika ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tetapi Luga pun menegaskan, ketika pihaknya melihat ketidakhadiran saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka KUHAP juga memberikan kewenangan kepada pihaknya untuk menghadirkan saksi secara paksa.

"Kami lihat esensi dulu, esensi dari orang ini yang dimintai keterangan berdasarkan dokumen-dokumen. Kalau memang dirasa urgen, seberapa pentingnya dan terlihat alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang penting KUHAP memberikan dasar untuk meminta keterangan secara paksa," ungkap Luga.

Hingga saat ini, kata Luga, para saksi rata-rata baru mendapatkan satu kali pemanggilan. Penyidik juga berupaya memastikan agar ada proses setiap minggunya dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana SPI Unud tersebut. Pihaknya di Kejati Bali juga sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

"Karena Kejati Bali sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Jangan sampai nanti di tahap praperadilan itu digugat, tidak kuat alat-alat bukti, kemudian penyidikannya diminta dihentikan. Itu yang kami hindari," tegas Luga.




(irb/dpra)

Hide Ads